Hendri Hermawan menyebut retribusi PBG pada tahun 2024 melebih target

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang melalui Retribusi PBG tahun 2024 mencapai 125,72 persen atau sekitar 85 miliar rupiah. 

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan menyebut retribusi PBG pada tahun 2024 melebih target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal tahun di targetkan 70 Milyar, ternyata sampai dengan triwulan 3 pendapatan melebihi target tembus di angka 110 persen,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, Sabtu 19-12-2024. 

Hendri bilang, pada triwulan 4 untuk tahun 2024 target ditambah menjadi 85 Milyar, sampai dengan bulan Desember ternyata pencapaian pendapatan masih melebihi target sebesar 125.71 persen. 

Baca Juga :  Dewan PAN Baiquni Sebut Maesyal Rasyied Pasangan Komplit.

Hendri mengaku, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” tuturnya.

Tujuannya sambung Hendri, untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan. 

Baca Juga :  Hairul Anas Suaidi Sekjen PP IA- ITB Angkat Bicara Terkait Peretasan Data PDN

“Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi,” tandasnya. 

Hendri mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat.

(Akbar).

Berita Terkait

Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah
Ketua FORKABI Jakarta Barat Matrobin: Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Betawi Jadi Prioritas
Komisi III DPR Harap Kuntadi Bawa Jampidsus Makin Profesional dan Berintegritas
WPPKBI Tegaskan Dukungan kepada KOWANI, Perkuat Regenerasi dan Tata Kelola Organisasi Perempuan
DPR Tegaskan PAW Ombudsman RI Tidak Wajib Ikuti Nomor Urut Hasil Uji Kelayakan
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Junjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Yahya Zaini Minta BGN Tak Terlalu Lama Moratorium Dapur MBG, Prioritaskan yang Sudah Dibangun
PM Modi Kenang Soekarno di DPR RI, Ajak Indonesia Bangun Era Baru Kemitraan Strategis

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ketua FORKABI Jakarta Barat Matrobin: Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Betawi Jadi Prioritas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Komisi III DPR Harap Kuntadi Bawa Jampidsus Makin Profesional dan Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:56 WIB

WPPKBI Tegaskan Dukungan kepada KOWANI, Perkuat Regenerasi dan Tata Kelola Organisasi Perempuan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

DPR Tegaskan PAW Ombudsman RI Tidak Wajib Ikuti Nomor Urut Hasil Uji Kelayakan

Berita Terbaru