Hendri Hermawan menyebut retribusi PBG pada tahun 2024 melebih target

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang melalui Retribusi PBG tahun 2024 mencapai 125,72 persen atau sekitar 85 miliar rupiah. 

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan menyebut retribusi PBG pada tahun 2024 melebih target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal tahun di targetkan 70 Milyar, ternyata sampai dengan triwulan 3 pendapatan melebihi target tembus di angka 110 persen,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, Sabtu 19-12-2024. 

Baca Juga :  Giliran PAN Raih Capaian Tertinggi dan Terbaik Pilkada 2024

Hendri bilang, pada triwulan 4 untuk tahun 2024 target ditambah menjadi 85 Milyar, sampai dengan bulan Desember ternyata pencapaian pendapatan masih melebihi target sebesar 125.71 persen. 

Hendri mengaku, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” tuturnya.

Baca Juga :  Muktamar VI PBB, Viva Yoga: Berkolaborasi Membangun Bangsa dan Mewujudkan Asta Cita

Tujuannya sambung Hendri, untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan. 

“Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi,” tandasnya. 

Hendri mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat.

(Akbar).

Berita Terkait

Putusan MK Kosongkan Pilkada Barito Utara, Naek Marusaha Nyatakan Siap Maju Bupati
Wabup Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation
Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis
Korupsi Mengakar: Diskusi ETOS Bahas Dampak Mafia Migas dan Pupuk
Perayaan HUT ke-52 KSPSI: Mendorong Perlindungan Buruh dan Penegakan Hukum Impor Ilegal
Gerakan Rakyat Gelar Deklarasi dan Pelantikan DPP, Ketum DPP: Anies Baswedan Adalah Panutan Kami
ILUNI UI Berkolaborasi dengan Next Policy Gelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperkuat Ketahanan Industri Nasional”
Kebijakan Industri dan Tantangan Regulasi: Mencari Solusi untuk Investasi dan Proteksi Produk Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:41 WIB

Putusan MK Kosongkan Pilkada Barito Utara, Naek Marusaha Nyatakan Siap Maju Bupati

Senin, 24 Maret 2025 - 19:47 WIB

Wabup Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:13 WIB

Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:07 WIB

Korupsi Mengakar: Diskusi ETOS Bahas Dampak Mafia Migas dan Pupuk

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:28 WIB

Perayaan HUT ke-52 KSPSI: Mendorong Perlindungan Buruh dan Penegakan Hukum Impor Ilegal

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB