Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co — Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yuni Asih (YA), yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), 16/9/2026.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond. Tim hukum menyebut perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Desember 2025.

Menurut keterangan tim hukum, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, pada 11 Desember 2025. Dalam keterangannya, tim hukum menyebut Yuni Asih mengalami luka pada bagian bibir dan gigi serta menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum disebut menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim hukum juga menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor B/SPDP/80/IV/RES.1.24/2026/Satres/Restrotngkota tertanggal 15 April 2026. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam siaran persnya, tim hukum turut menanggapi narasi yang beredar di sejumlah media mengenai perkara tersebut. Mereka membantah anggapan bahwa laporan yang dibuat merupakan laporan palsu atau rekayasa, serta meminta agar proses hukum berfokus pada peristiwa dugaan kekerasan dan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi Esa Unggul 7 Tahun Lalu Hingga Kini Tak Terungkap, Ada Apa?

Selain persoalan dugaan pengeroyokan, tim hukum menyoroti pemeriksaan terhadap anak berinisial JAS yang disebut menjadi saksi dalam perkara tersebut. Tim hukum mempersoalkan lokasi dan proses pemeriksaan yang menurut mereka dilakukan di rumah salah satu pihak terlapor tanpa kehadiran ayah kandung anak.

Atas persoalan tersebut, tim hukum menyatakan telah melayangkan Surat Keberatan Nomor 041/SP-OKP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Mereka meminta agar pemeriksaan terhadap anak dilakukan kembali dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta menghadirkan pihak pendamping yang sesuai.

Tim hukum juga menyoroti ketidakhadiran tiga pihak yang mereka sebut sebagai terlapor, yakni DWLS, Pdt. JS, dan DCS. Menurut siaran pers tersebut, para terlapor telah dipanggil sebanyak dua kali dan tim hukum menyebut telah ada surat perintah membawa terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan.

Selain itu, persoalan restorative justice (RJ) turut disinggung. Tim hukum menyatakan bahwa upaya mediasi pernah dibicarakan, tetapi pihak pelapor dan korban menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Karena itu, mereka meminta proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kembali Gerebek Praktik Judi Online, 24 Orang Diamankan Polisi

Dalam tuntutannya, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond meminta penyidik segera memberikan kepastian mengenai status hukum para terlapor, melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi anak, menindaklanjuti surat perintah membawa sesuai prosedur, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Tim hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons. Beberapa langkah yang disebut antara lain mengajukan praperadilan serta menyampaikan pengaduan kepada Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta adanya kepastian hukum dan proses penyidikan yang transparan. Mereka berharap perkara yang telah berjalan sejak Desember 2025 tersebut dapat ditangani secara profesional dengan memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, seluruh tudingan dan penilaian mengenai cacat prosedur, tekanan terhadap saksi anak, maupun ketidakprofesionalan penyidik yang tercantum dalam siaran pers merupakan pernyataan dari pihak Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond. Kebenaran materiil atas setiap poin tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti serta keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor.

(Kipray)

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru