Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Suararealitas.com, Depok – Kekerasan terhadap   anak di bawah umur,  menjadi sorotan publik. Perbuatan ini seyogyanya  tidaklah dapat dipandang ringan, karena Pasal UUPA Pasal 80. Sangat setimpal hukumnya bagi para pelaku. Korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan berinisial A (10 tahun), anak dari pedagang kue di Kota Depok, menjadi korban kekerasaan yg dilakukan oleh (PR) 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan tindakan kekerasan, ST berusaha melakukan dugaan penghasutan kepada penghuni rumah singgah lainnya. “Kasus penganiayaan tersebut dilakukan upaya mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggis. Pihak UPT telah mengundang kepada para pihak untuk dapat diselesaikan, sayangnya pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pihak pengelola UPT salah satu Rusunawa di Kota Depok. 

Baca Juga :  Dua Bulan Dibangun, Warga Medang Malu Punya Gapura Ringkih

Pertemuan selesai tanpa ada hasil kesepakatan. Pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 16.50 WIB. Terjadi kembali peristiwa penganiayaan yang sama, PR sebagai eksekutor memukul kepala A (10) membekas benjolan dan dugaan memerintahkan/ menyuruh orang lain untuk melakukan upaya kekerasan yang sama. 

“Alhasil kepala dan punggung belakang membiru akibat sabetan benda tumpul yg dilakukan oleh N. Warga lain histeris agar PR dan Orang Tua N yang berada dilokasi segera menghentikan kekerasan.

Baca Juga :  Pengacara BY Angkat Bicara Terkait Pernikahan BY dengan MY

“Namun yang terjadi kedua ibu muda tersebut menantang balik tersebut dilakukan baik oleh PR (35) serta melibatkan orang lain melakukan upaya kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.  

Pasal 80 UUPA. Jerat hukum menanti  kepada para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banyak warga singgah lainnya merasa  terganggu dengan ulah atau tindakan PR (35 tahun) yang di luar batas tersebut. 

“Warga berharap adanya rasa keadilan terhadap korban dimata hukum. Dan warga berharap pihak UPT mengambil langkah tegas memutus mitra sewa singgah kepada siapapun yang membuat ketidaknyamanan dilingkup Rusunawa.****RI

Berita Terkait

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB