Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Suararealitas.com, Depok – Kekerasan terhadap   anak di bawah umur,  menjadi sorotan publik. Perbuatan ini seyogyanya  tidaklah dapat dipandang ringan, karena Pasal UUPA Pasal 80. Sangat setimpal hukumnya bagi para pelaku. Korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan berinisial A (10 tahun), anak dari pedagang kue di Kota Depok, menjadi korban kekerasaan yg dilakukan oleh (PR) 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan tindakan kekerasan, ST berusaha melakukan dugaan penghasutan kepada penghuni rumah singgah lainnya. “Kasus penganiayaan tersebut dilakukan upaya mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggis. Pihak UPT telah mengundang kepada para pihak untuk dapat diselesaikan, sayangnya pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pihak pengelola UPT salah satu Rusunawa di Kota Depok. 

Baca Juga :  Gubernur DKI Dorong Peran Ayah Perkuat Nilai Antikorupsi di Keluarga

Pertemuan selesai tanpa ada hasil kesepakatan. Pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 16.50 WIB. Terjadi kembali peristiwa penganiayaan yang sama, PR sebagai eksekutor memukul kepala A (10) membekas benjolan dan dugaan memerintahkan/ menyuruh orang lain untuk melakukan upaya kekerasan yang sama. 

“Alhasil kepala dan punggung belakang membiru akibat sabetan benda tumpul yg dilakukan oleh N. Warga lain histeris agar PR dan Orang Tua N yang berada dilokasi segera menghentikan kekerasan.

“Namun yang terjadi kedua ibu muda tersebut menantang balik tersebut dilakukan baik oleh PR (35) serta melibatkan orang lain melakukan upaya kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.  

Baca Juga :  BRI Bogor Pajajaran Region 7 Salurkan Bantuan ke Yayasan Al-Ijtihad Nanggung Lewat Program TJSL

Pasal 80 UUPA. Jerat hukum menanti  kepada para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banyak warga singgah lainnya merasa  terganggu dengan ulah atau tindakan PR (35 tahun) yang di luar batas tersebut. 

“Warga berharap adanya rasa keadilan terhadap korban dimata hukum. Dan warga berharap pihak UPT mengambil langkah tegas memutus mitra sewa singgah kepada siapapun yang membuat ketidaknyamanan dilingkup Rusunawa.****RI

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:26 WIB