Provinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Suararealitas.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur. Adapun pertimbangan perpanjangan masa PPKM mikro tersebut adalah masih ditemukan kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya meskipun tren jumlah kasusnya menurun.

“PSBB Tahap 7 ini mulai berlalu mulai 20 Maret kemarin hingga tanggal 18 April 2021 mendatang dimana kita berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari. Selain itu, dengan perpanjangan ini, pemerintah Kabupaten/Kota bisa lebih fokus menangani masalah Covid-19 ini,” ungkap Wahidin.

Baca Juga :  Gelar Bukber, Komunitas Info Warga Ciledug Pererat Silaturahmi di Ramadhan 2025

Berdasarkan data Satgas Covid-19, tiga wilayah di Tangerang Raya sendiri dua wilayah yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sementara itu untuk wilayah Kota Tangerang sendiri masih dalam zona Orange penyebaran Covid-19.

“Untuk itu di tahapan ini, pastinya kita akan teruskan program vaksinasi Covid-19 yang kini telah memasuki tahapan kedua yang pemberian vaksinnya sendiri diberikan kepada pekerja, petugas pelayanan publik termasuk kepada pemberian vaksin pada lansia,” tandasnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Bupati Gianyar Terima dan Sambut Hangat Kunjungan Studi Tiru FKUB Kabupaten Malang

Sejumlah peraturan dalam PSBB jilid 7 yang diberlakukan kali ini masih sama. Misalnya, 50% karyawan perkantoran bekerja dari rumah. Restoran maksimal menampung 50% pengunjung yang makan di tempat, pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00 WIB.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50%. Begitu pula dengan fasilitas umum, sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100% selama PPKM Mikro.**RI

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru