Simak Tutorial Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simak Tutorial Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Suararealitas.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone,” kata Sigit, saat peluncuran aplikasi Sinar di Daan Mogot, Selasa (13/4/2021).

Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR tersebut? Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.

Baca Juga :  KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di Ibu Kota Negara Baru

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri


Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).

2. Login ke Aplikasi dan Verifikasi Identitas


Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.

3. Isi Data Diri


Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.

4. Tes Kesehatan dan Psikologi


Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.

Baca Juga :  Dies Natalis SMPN 2 Bojonegoro Dalam Rangka Peringatan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia

5. Pilih Wilayah Polda dan Satpas


Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.

6. Isi Metode Pengiriman


Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

7. Proses Pembayaran


Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Setelah proses pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.


Pewarta : RZ/Mio Jakbar

Berita Terkait

BMI DKI Jakarta Bagikan Buka Puasa Gratis, Sekaligus Hidupkan Warung UMKM di Jakarta ‎
Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat
Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers Jelang Idulfitri
Efek WFA dan Dua Puncak Mudik 2026, Capt. Hakeng Soroti Strategi Baru Manajemen Trafik Laut
KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik
Semarak Ramadan : Melalui Program TSLP Ramadan, PERUMDAM TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih Gratis bagi Masjid ‎
Realisasikan Investasi Hingga Rp 366 Triliun, KEK Perkuat Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

BMI DKI Jakarta Bagikan Buka Puasa Gratis, Sekaligus Hidupkan Warung UMKM di Jakarta ‎

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:59 WIB

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:44 WIB

Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers Jelang Idulfitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:35 WIB

Efek WFA dan Dua Puncak Mudik 2026, Capt. Hakeng Soroti Strategi Baru Manajemen Trafik Laut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:22 WIB

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Mulya

Senin, 16 Mar 2026 - 10:13 WIB