JAKARTA, suararealitas.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk mengusut pihak-pihak yang berada di balik maraknya penyebaran spam promosi judi online di media sosial.
Menurut Sahroni, fenomena tersebut sudah berlangsung secara masif dan mudah ditemukan di berbagai platform digital sehingga diyakini dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Saya minta Dittipidsiber Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh kepada Kemkomdigi dalam memberantas spam judol,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kolom komentar di berbagai akun media sosial, mulai dari akun media massa hingga instansi pemerintah, kerap dipenuhi promosi judi online.
Bahkan, kata Sahroni, siaran langsung rapat Komisi III DPR RI di media sosial juga tidak luput dari serbuan komentar yang berisi iklan perjudian daring.
“Bahkan sampai live streaming rapat Komisi III DPR RI kerap dipenuhi komentar promosi judol. Sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Sahroni menduga akun-akun yang menyebarkan promosi tersebut merupakan bot yang dioperasikan secara terorganisasi.
Karena itu, ia meminta kepolisian tidak hanya menghapus konten atau komentar yang muncul, tetapi juga mengungkap aktor utama yang mengendalikan jaringan tersebut.
Ia juga meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri menelusuri alamat internet protocol (IP) yang digunakan operator spam tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Saya minta polisi lacak IP operator-operator tersebut dan segera tangkap semuanya. Jadi, jangan sekadar menghapus komentar-komentarnya. Pokoknya negara harus tegas karena praktik seperti ini bukan hanya mengganggu ruang digital, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem judol yang merusak masyarakat,” kata Sahroni.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital diperlukan agar pemberantasan judi online tidak hanya menyasar konten yang beredar di ruang digital, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengendalikan penyebaran promosi tersebut.




































