Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Saat ini pihak kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka tersebut.

Dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML (40). Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan keji tersebut.

“Saudara MML sebagai pemilik Percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan serta merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby.

Baca Juga :  Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL (29) yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi tersebut.

Bahkan ada juga tersangka NHJ (42) yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban.

Selain itu, ada tersangka CML (37) yang merupakan adik dari pemilik percetakan. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” bebernya.

Terakhir tersangka II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Roby menyatakan, bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tertibkan 26 Bangli di Kali Mati

“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” tuturnya.

Dia pun menambahkan ​saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial
Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Berita Terbaru