Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Saat ini pihak kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka tersebut.

Dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML (40). Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan keji tersebut.

“Saudara MML sebagai pemilik Percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan serta merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL (29) yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi tersebut.

Bahkan ada juga tersangka NHJ (42) yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban.

Selain itu, ada tersangka CML (37) yang merupakan adik dari pemilik percetakan. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” bebernya.

Terakhir tersangka II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Roby menyatakan, bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.

Baca Juga :  Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” tuturnya.

Dia pun menambahkan ​saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Berita Terbaru