Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Saat ini pihak kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka tersebut.

Dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML (40). Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan keji tersebut.

“Saudara MML sebagai pemilik Percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan serta merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL (29) yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi tersebut.

Bahkan ada juga tersangka NHJ (42) yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban.

Selain itu, ada tersangka CML (37) yang merupakan adik dari pemilik percetakan. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” bebernya.

Terakhir tersangka II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Roby menyatakan, bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai Ratusan Ribu Kendaraan, Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” tuturnya.

Dia pun menambahkan ​saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru