JAKARTA, suararealitas.co – Saat ini pihak kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka tersebut.
Dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML (40). Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan keji tersebut.
“Saudara MML sebagai pemilik Percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan serta merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby.
Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL (29) yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi tersebut.
Bahkan ada juga tersangka NHJ (42) yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban.
Selain itu, ada tersangka CML (37) yang merupakan adik dari pemilik percetakan. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.
“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” bebernya.
Terakhir tersangka II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
Roby menyatakan, bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.
“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” tuturnya.
Dia pun menambahkan saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.




































