Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - kuasa hukum Dang Lina Riawina, Hendricus Sidabutar. (Foto: Istimewa).

POTRET - kuasa hukum Dang Lina Riawina, Hendricus Sidabutar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang oknum dokter wanita berinisial SN yang bekerja di sebuah Klinik Kesehatan bereputasi internasional di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tenaga kesehatan bernama Dang Lina Riawina (64).

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTPLP/B/423/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 Januari 2026, dan saat ini ditangani oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SN dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, SN juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Januari 2026 terkait dugaan ketidaksesuaian atau keterangan palsu dalam dokumen hasil pemeriksaan radiologi yaitu X’Ray (USG Report). Kasus itu ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, laporan lain juga diajukan oleh seorang tenaga kesehatan bernama Rido Antonius (56) dengan Nomor: STTLP/B/983/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Februari 2026 yang saat ini ditangani Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian

Menurut pelapor, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 September 2025 terduga pelaku telah mengeluarkan penerbitan dan penandatanganan hasil pemeriksaan radiologi X’Ray (USG Report) terhadap sejumlah pasien berinisial MRS, YC dan MFN,

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Terus Berkomitmen Wujudkan Udara Bersih dan Sehat

Pelapor menyebut, kompetensi SN bukanlah seorang dokter spesialis radiologi, melainkan dokter umum.

Namun, sang pelapor juga menyatakan telah menyampaikan keberatan terkait kewenangan penandatanganan dokumen di lingkungan klinik tersebut, serta tindakan medis SN patut diduga mal praktek dan penyalahgunaan SIP.

“Yang kasihan dan rugi pasien atau masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena mereka telah membayar jasa dokter spesialis radiologi, namun mereka tidak tahu yang menangani adalah bukan orang kompeten (bukan dokter spesialis radiologi),” kata pelapor, Senin (22/6).

Bahkan tertanggal 10 September 2025, pelapor memiliki bukti digital rekaman dugaan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari SN beserta sejumlah pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hendricus Sidabutar mengatakan, bahwa kliennya turut melaporkan sejumlah pihak lain diantaranya Direktur Eksekutif berinisial IG, Direktur HRD berinisial HPB, dan Senior Manager HRD berinisial BAI, yang diduga terkait pengelolaan tenaga kesehatan di klinik tersebut.

Terlapor Lapor Balik

Adapun, pihak klinik disebut telah melaporkan balik Dang Lina Riawina ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/577/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait pengelolaan dokumen elektronik serta dugaan pelanggaran rahasia jabatan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Pastikan Rumah Sakit di Jakarta Layani Pasien Tanpa Diskriminasi

Terkait laporan tersebut, Hendricus Sidabutar, mengatakan pihaknya merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan bagi tenaga medis dalam penyampaian laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Ia juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit terhadap dugaan perizinan praktik di klinik tersebut serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Tanpa ada laporan pidana dari informan internal karyawan, kasus ini tidak akan mungkin pernah terbongkar, dan demi penegakkan hukum Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kami juga meminta Kapolres Jakarta Selatan agar segera menghentikan penyelidikan Laporan Polisi pihak klinik, karena dikecualikan dari perbuatan pidana,” tukasnya.

Kendati demikian, Standar Kesehatan diciptakan untuk menciptakan kualitas pelayanan kesehatan terbaik atau mutu terbaik. Namun aturan ini patut diduga dilanggar oleh para oknum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SN maupun klinik belum memperoleh keterangan resmi terkait laporan tersebut. Seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau
Hari Donor Darah Sedunia, PMI Tangerang Apresiasi 54 Pendonor Sukarela 25 Kali
BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar
Desa Setu Gelar Pembinaan Dan Pemberian PMT Bagi Ibu Hamil
SPPG Purasari dan Karacak mengikuti Pelatihan Hygiene Pangan, 
Perkumpulan Marga Yap Indonesia Bersatu dan Perhimpunan Hakka Indonesia Gelar Donor Darah 1.000 Pendonor di Jakarta
Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:42 WIB

Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:48 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Hari Donor Darah Sedunia, PMI Tangerang Apresiasi 54 Pendonor Sukarela 25 Kali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Berita Terbaru