Jakarta, Suararealitas.co – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menindaklanjuti berbagai masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia dengan menyampaikan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
ASPERINDO menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan bahwa selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.
Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing), barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan melalui Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling/loading, serta administrasi dokumen. Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi. Akumulasi berbagai biaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan sejumlah komponen biaya lainnya, antara lain tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga biaya energi yang secara langsung memengaruhi biaya distribusi nasional.
Menurut ASPERINDO, penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.
ASPERINDO menilai setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logistik, tetapi juga oleh pelaku UMKM, industri manufaktur, sektor perdagangan, e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Kondisi ini dinilai akan semakin terasa di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang sangat bergantung pada moda transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang.
Sehubungan dengan hal tersebut, ASPERINDO menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, yaitu:
- Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik dan penerbangan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk biaya Regulated Agent (RA), biaya gudang, biaya handling, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
- Melakukan audit dan kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara guna mencegah terjadinya biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.
- Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara untuk menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.
ASPERINDO menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi daya saing dunia usaha, menghambat pertumbuhan UMKM, maupun meningkatkan harga barang yang harus dibayar masyarakat.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat. Kami juga akan terus membangun sinergi dengan berbagai asosiasi di sektor logistik untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik ini,” tutup Budiyanto Darmastono.




































