Capai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat buka posko pengaduan korban kasus investasi bodong berkedok Maybank Gift

Suararealitas.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Pelindo Regional 2 Gelar Serah Terima Jabatan Empat General Manager Cabang di Museum Maritim Indonesia

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 Miliar.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak tahun 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap disebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga :  Coffee Morning; Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Tokoh di Kabupaten Tangerang Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali, ada yang terus-terusan tidak dapat, kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan Pasal 378 Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.*(Red)

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak
Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C
Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading
HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung
BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli dan Himbauan Humanis di Buffer Area Pelabuhan
Apresiasi Kinerja, BRI Kanca Jelambar Berikan Reward AMKKM BRILife kepada Pekerja Berprestasi
Buka Rekening Tanpa Antre: Kemudahan Layanan Digital CS di BRI Cabang Hayam Wuruk

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:25 WIB

Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:21 WIB

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:50 WIB

Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:59 WIB

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:31 WIB

BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Mar 2026 - 18:21 WIB

TNI-Polri

Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:50 WIB