Capai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat buka posko pengaduan korban kasus investasi bodong berkedok Maybank Gift

Suararealitas.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Pergerakan Arus Balik Lebaran 2022 Meningkat, Kemenhub Dukung Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 Miliar.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak tahun 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap disebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: Penghijauan Sejak Dini Penanaman 100.000 Pohon Untuk Berjuta Kehidupan Cegah Bencana

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali, ada yang terus-terusan tidak dapat, kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan Pasal 378 Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.*(Red)

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru