BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bapan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bungkam saat di konfirmasi terkait Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang terselip.

Sebelumnya, Kasubag Umpeg DLHK Heri Suparja menjelaskan bahwa BPKB kendaraan truk sampah yang menunggak pajak 5 tahun dan 12 tahun BPKB nya masih terselip di BPKAD, sehingga belum terbayarkan.

“Ya pak pajak kendaraan tersebut belum terbayarkan, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih belum ketemu sama BPKAD. Pajak armada truk saat baru terbauar 80 persen,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) BPKAD Kabupaten Tangerang Abdullah Abdullah Rijal saat di konfirmasi media, Rabu (03/06/2026) melalui WhatsApp tidak menjawab, padahal di aplikasi WhatsApp berdering.

Terpisah Ketua DPP LSM Barata Ali Parham SH. MH menyayangkan sebagai pejabat publik semestinya memberikan respon yang baik mana kala dinilai ada persoalan, masyarakat perlu mengetahui aset – aset yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang, karena aset – aset tersebut berasal dari uang rakyat.

“Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kasat Intel di Jakbar AKBP Rio Wahyu Anggoro Pindah Tugas Jadi Kapolres Bogor, Ini Profilnya!

Menurutnya, fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat publik terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas
Bukti Polisi Peduli Masyarakat, Polsek Teluknaga Bagikan Masker Gratis
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker
Satpol PP Kelurahan Koja Bagikan 250 Masker Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 12:32 WIB

Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Selasa, 8 September 2026 - 12:02 WIB

Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas

Senin, 7 September 2026 - 12:14 WIB

Bukti Polisi Peduli Masyarakat, Polsek Teluknaga Bagikan Masker Gratis

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:08 WIB