Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan surat edaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru |
Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 29 November 2021 lalu.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya mengatakan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 digereja.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal dirumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Aturan ini sekaligus memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Terutama dalam rangka pencegahan pernyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ujar dia.
Yaqut menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti, dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Berikut ketentuan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru):
Panduan perayaan Natal dan Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19. (Dok. Kemenag) |
Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
b. Gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
b. Dilaksanakan diruang terbuka.
c. Apabila dilaksanakan digereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu, secara berjamaah/kolektif digereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja dan.
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
b. Menyediakan alat pengecekan suhu dipintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
e. Melakukan pembersihan, dan disinfektan secara berkala diarea gereja.
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
h. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
j. Menyediakan cadangan masker medis.
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
b. Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius).
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.
h. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.
i. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
j. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan:
b. Larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
c. Pemantauan penyelengaraan peringatan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ditingkat pusat.
d. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, satuan tugas penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat, dan tokoh agama ditingkat pusat.
e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
b. Larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
c. Pemantauan perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa.
d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, satuan tugas penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama ditingkat daerah.
e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang.
f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
g. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.*(Rbt/An/Red)