SUARAREALITAS.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau, dan monitoring langsung vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Selasa, (4/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa 137 ribu lebih anak usia 6-11 tahun telah divaksin dosis pertama.
Adapun, pelaksanaan vaksinasi tersebut juga secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang, demi menciptakan percepatan herd immunity di tengah-tengah masyarakat.
“Hari ini, saya melakukan peninjauan vaksin untuk anak usia 6 hingga 11 tahun di Kecamatan Sepatan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mathlaul Anwar, Desa Kayu Bongkok, Sepatan. Per-kemarin 03-01-21 sudah di angka 137.000 atau 37% lebih dari total 330.000 yang kita targetkan,” ungkap Bupati Zaki.
Lanjut Zaki berharap, mudah-mudahan sampai akhir Januari ini, 330.000 lebih target anak usia 6 hingga 11 tahun bisa tercapai untuk dosis pertamanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut sekaligus juga sebagai langkah awal persiapan untuk suntikan ketiga setelah tanggal 12 Januari 2022, untuk dilakukan booster bagi para lansia, para pelayan publik, dan TNI/Polri di Kabupaten Tangerang.
Dikesempatan yang sama, dr. Hendra Tarmizi selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang mengatakan, vaksin yang digunakan adalah jenis sinovac. Dan perhari ini yang dilakukan vaksin adalah sebanyak 271 orang di MI Mathlaul Anwar. Namun secara keseluruhan, kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6-12 ini juga dilakukan di semua puskesmas di seluruh Kabupaten Tangerang, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Semoga vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun bisa berjalan dengan lancar di Kabupaten Tangerang. Dan bisa segera mencapai target apa yang telah ditentukan,” harap dr Hendra Tarmizi.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Sepatan Dadang berserta jajaran, Kepala Desa Kayu Bongkok, Binamas, Babinsa, dan peserta yang mengikuti vaksinanasi.
Penulis: Bar