JAKARTA, suararealitas.co – Lapas Kelas I Cipinang bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara pihak lapas dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
“Berhasil diungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang,” ujar Wachid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, operasi tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan yang melibatkan jaringan terorganisir di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Wachid menegaskan, pengawasan di Lapas Cipinang terus diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Ia memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kevin Leleury menyebut pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Lapas Cipinang.
Informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate dapat diungkap dengan cepat,” ujar Kevin.
Ia menjelaskan, jaringan tersebut diduga merupakan sindikat terorganisir yang telah lama menjalankan aktivitas ilegal dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun di salah satu tempat hiburan malam kawasan B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan metode undercover buy atau teknik penyamaran aparat penegak hukum dengan berpura-pura membeli barang ilegal dari target pelaku.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 14 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir sehingga mampu menjalankan operasinya dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi narkotika ke berbagai lokasi hiburan malam lainnya di Jakarta.
Penulis : Panji




































