PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Advokat

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026). Kehadiran organisasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas profesi advokat di tengah tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Haedar mengatakan organisasi yang dipimpinnya telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurut Harris, PERADI Profesional hadir untuk memperkuat sistem dan kualitas profesi advokat, bukan menciptakan perpecahan di kalangan organisasi advokat yang telah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum dengan standar yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Harris dalam sambutannya.

Baca Juga :  Caleg Partai Nasdem Daenk Jamal Blusukan Temui Warga di Penjaringan, Ini Aksinya

Sejak berdiri, PERADI Profesional mengklaim telah melakukan konsolidasi organisasi secara cepat di berbagai daerah. Hingga kini, organisasi tersebut telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi di Indonesia.

Selain itu, PERADI Profesional juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan.

Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam membangun keterhubungan profesi advokat dengan sektor pendidikan, kebijakan publik, dan dunia usaha.

Di bidang pendidikan, PERADI Profesional turut mendorong pembaruan sistem pembentukan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Baca Juga :  Survey Membuktikan Empat Lembaga Lakukan Survei, Maesyal-Intan Teratas

Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional, dan integritas dalam menjalankan profesi.

“PERADI Profesional ingin menjawab tantangan kesenjangan antara teori dan praktik dalam dunia advokat,” katanya.

Dalam acara pelantikan tersebut, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan keadilan.

Ke depan, organisasi itu menegaskan komitmennya membangun profesi advokat yang berpegang pada tiga prinsip utama, yakni Bermutu, Beretika, dan Berintegritas, sebagai dasar arah kebijakan dan pengembangan organisasi.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Puan Maharani Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026
Satgas PHK dan Reformasi Outsourcing Jadi Sorotan Jelang May Day 2026
KSPN Dorong Kebijakan Konkret di May Day 2026, dari Satgas PHK hingga Reformasi Upah
Anggota DPD RI Jihan Fahira Sidak Ke Pabrik Tempe Di Parung Panjang
Pesan Lebaran Puan Maharani: Jaga Toleransi dan Kebersamaan di Idul Fitri 1447 Hijriah
Hendra Gunawan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang, Gantikan Almarhum H.Nurhadi
DPC Pasar Kemis Ucapkan Harlah ke-1 Partai Gerakan Rakyat, Target Solid Menuju 2029

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:47 WIB

PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Advokat

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:42 WIB

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Puan Maharani Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:16 WIB

Satgas PHK dan Reformasi Outsourcing Jadi Sorotan Jelang May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:30 WIB

KSPN Dorong Kebijakan Konkret di May Day 2026, dari Satgas PHK hingga Reformasi Upah

Berita Terbaru