JAKARTA, suararealitas.co – Satpol PP Kecamatan Taman Sari menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran, Rabu (6/5).
Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Camat Taman Sari, Simson Hutagalung.
Operasi dilakukan dalam rangka patroli pengawasan dan pengendalian wilayah, mencakup penertiban Pedagang Kecil Mandiri (PKM), penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), hingga penindakan kendaraan yang parkir sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar menjelaskan, bahwa penertiban difokuskan di tiga lokasi strategis, yakni Jalan Mangga Dua Raya, Jalan Pangeran Jayakarta, dan Jalan Asemka.
“Sebanyak kurang lebih 30 personel Satpol PP bersama unsur Perhubungan kami kerahkan dalam kegiatan ini. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah sarana usaha milik PKL yang melanggar, di antaranya satu tenda, satu gerobak, satu meja kayu, serta dua bangku kayu.
Selain penertiban PKL, petugas juga melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Empat kendaraan dikenakan sanksi cabut pentil, sementara satu unit mobil diderek oleh petugas.
Goodman menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Diharapkan dengan adanya penindakan ini, kawasan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya.




































