Peringati HUT Ke-29 Kota Tangerang, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Musnahkan 4831 Miras

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Peringati HUT Ke-29 Kota Tangerang, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Musnahkan 4831 Miras

Tangerang – Komandan Kodim 0506/Tgr Kolonel Inf Puji Hartono bersama Forkopimda Tangerang Kota menghadiri istighosah, dan pemusnahan MIRAS tahun 2021 di Halaman Pemerintah Kota Tangerang, Jl Satria Sudirman, Kelurahan Suka asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, (28/02/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir di acara tersebut, H.Arief R Wismansyah, B.Sc. M.Kes Walikota Tangerang Drs Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang, Kolonel Inf. Puji Hartono Dandim 0506/ Tgr, Kombespol Komarudin, S.Ik, M.Si Kapolres Metro Tangerang Kota, Erich Folanda SH. M.Hum Kajari Kota Tangerang, Drs Herman Warman Sekda Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahiyana Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kapten Cpm Jalaludin mewakili Dandenpom, serta undangan lainnya.

Drs Herman Warman Sekda Kota Tangerang menyampaikan, kegiatan hari ulang tahun ke-29 tahun, kami tetap semangat bekerja dengan cerdas, dan pintar dalam menyelenggarakan ketentraman ketertiban umum, termasuk penegakan peraturan daerah, salah satunya Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Hasil Operasi Satpol PP dengan Polres Metro Tangerang Kota, dan dukungan Kodim 0506 Tangerang, selama periode Maret-Desember 2021, berhasil mengamankan, dan menyita minuman beralkohol sebanyak 4831 berbagai jenis merek,” ujar Sekda Kota Tangerang.

Baca Juga :  Antisipasi Rumah Kosong Yang ditinggal Mudik lebaran, Polres Metro Jakpus Gencarkan Patroli Mobile dan Sambang Wilayah.

Secara keseluruhan jumlah pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2005 Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya. Ini disebabkan adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelanggaran peredaran.

Sedangkan sambutan H.Arief R Wismansyah Walikota Kota Tangerang menyampaikan, hari ini bertepatan HUT Ke 29 Kota Tangerang, dan kita semua akan melakukan pemusnahan barang bukti 4837 minuman beralkohol hasil sitaan di wilayah Kota Tangerang.

“Tentunya,  ini menjadi komitmen bersama Pemerintah, TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam mengentaskan masalah minuman keras beralkohol di wilayah Kota Tangerang yang kita cintai,” kata Arief.

Dikatakan Arief, minuman keras ini sangat merusak generasi muda, dan menjadi salah satu sumber terjadinya ancaman keamanan, tindakan kriminal, dan mengganggu ketertiban masyarakat.  “Ini benar-benar menjadi perhatian kita semua, dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Chakranews.com dan LBH Chakra Bersatu Rayakan Milad, Santuni Anak Yatim

Lanjutnya lagi, di HUT Ke-29 Kota Tangerang ini, kita mempersiapkan sumber daya manusia generasi muda yang sehat didukung oleh infrastruktur yang mumpuni di segala sektor.

“Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, tidak menjadi penghalang untuk memberikan perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang.  Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi kerjasama lintas sektor, agar kita bisa melewati, dan menangani bersama-sama sehingga mewujudkan Kota Tangerang sehat sejahtera, berakhlakul karimah, berdaya saing, dan tetap semangat, serta bangga menjadi bagian dari Kota Tangerang,” ujarnya. 

Sementara itu, Kolonel Inf. Puji Hartono Dandim 0506/ Tgr menegaskan, Kodim 0506/Tgr beserta jajarannya siap mendukung Pemerintah, Polri, dan Kejaksaan dalam pengawasan peredaran minuman keras (Miras), dan memberantasnya.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah mendukung perang terhadap peredaran Miras di wilayah teritorial Kodim 0506/Tgr,” tegas Dandim 0506/Tgr. 

Penulis: Za/Red

Sumber Kodim 0506/Tgr

Berita Terkait

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB