Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeremy Sianturi sebagai koordinator aksi mengatakan, dirinya dan massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.

Jeremy Sianturi sebagai koordinator aksi mengatakan, dirinya dan massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.

JAKARTA, Suararealitas.co – Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).

Aksi ini digelar karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang nasabah asuransi yang tidak mendapatkan haknya.

Jeremy Sianturi sebagai koordinator aksi mengatakan, dirinya dan massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Kim Tjoa dimintakan surat keterangan pembayaran pajak rumah untuk bisa mendapatkan pencairan dana asuransi. Dirinya juga diminta untuk membawa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL).

Baca Juga :  Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

Anehnya saat Kim Tjoa sudah menunjukkan SKTBL dengan nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tanggal 13 September, pihak Prudential malah menuding surat tersebut palsu.

Atas tudingan ini, Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta korps bhayangkara menyelidiki perkara ini.

“Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, baru kemudian Polsek Danau Paris menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKTBL tersebut,” ujar Jeremy.

Lebih lanjut Jeremy mengatakan hal selanjutnya semakin aneh lantaran pihak Prudential melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya, padahal Polsek Danau Paris telah menyatakan jika pihaknya telah mengeluarkan SKTBL untuk Kim Tjoa.

Baca Juga :  Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

“Seharusnya dengan pernyataan Polsek Danau Paris yang telah mengeluarkan SKTBL, laporan Prudential tidak bisa dilanjutkan, karena apabila dilanjutkan sama saja Polda Metro Jaya menganggap SKTBL yang dikeluarkan Polsek Danau Paris tidak sah, ini ada apa sebenarnya,” ucap Jeremy Sianturi.

“Tindakan penyidik Polda metro jaya yang tetap melanjutkan proses hukum patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal kepolisian,” tutup Jeremy.

Berita Terkait

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Senin, 6 April 2026 - 18:11 WIB

TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

TNI-Polri

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB