Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Suararealitas.co ||  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
Lambang Negara Terlihat koyak dan Robek terlihat berkibar di Hotel King Cross.
Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib
Jeda Sebelum Bencana: Mengurai Benang Kusut ‘Perencanaan’ dalam Hukum Pidana dari Masa ke Masa
Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
Polda Metro Jaya Siapkan 1.300 Personel Amankan FIFA Series 2026 di GBK
Warning Keras Open Bidding Tangsel: TPS Minta Pansel Jangan Main Mata, Stop Pejabat ‘ABS’ di Dispora hingga Satpol PP!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:03 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:17 WIB

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:06 WIB

Lambang Negara Terlihat koyak dan Robek terlihat berkibar di Hotel King Cross.

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib

Berita Terbaru