KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP tinjau dan segel pagar laut di Bekasi. (Foto: Istimewa).

KKP tinjau dan segel pagar laut di Bekasi. (Foto: Istimewa).

BEKASI, suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Baca Juga :  Walkot Jakbar Uus Kuswanto Minta Jajaran Siap Hadapi Jakarta Kota Global yang Kompetitif

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.

Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Baca Juga :  Camping Ground Bukit Saung Geulis Joglo: Memanjakan Pengunjung dengan Keindahan Gunung Pangrango

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Penulis : Triana Andriani

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

KKP Gandeng Polri – Pertamina Jamin Keamanan dan Kemudahan Akses BBM di KNMP
Aceh Timur Minta KKP Percepat Pemulihan Tambak Pascabanjir
Loa Duri Ilir Siapkan KDMP Jadi Pusat Ekonomi Desa
KKP Bangun Kolaborasi Nasional Percepat Program Prioritas untuk Ketahanan Pangan
Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten
Pelaksanaan Rakor RT/RW dan LMK di Kelurahan Tugu utara, Berlangsung Selama Dua Hari
Sudin SDA Jakarta Utara Lakukan Kurasan Lumpur PHB di Kali Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Ditargetkan Rampung Dua Pekan
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Tanam 665 Pohon Bersama Pemkot Jakarta Utara, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:46 WIB

KKP Gandeng Polri – Pertamina Jamin Keamanan dan Kemudahan Akses BBM di KNMP

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Aceh Timur Minta KKP Percepat Pemulihan Tambak Pascabanjir

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:18 WIB

Loa Duri Ilir Siapkan KDMP Jadi Pusat Ekonomi Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:13 WIB

KKP Bangun Kolaborasi Nasional Percepat Program Prioritas untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:16 WIB

Pelaksanaan Rakor RT/RW dan LMK di Kelurahan Tugu utara, Berlangsung Selama Dua Hari

Berita Terbaru

Nasional

Aceh Timur Minta KKP Percepat Pemulihan Tambak Pascabanjir

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:41 WIB

Nasional

Loa Duri Ilir Siapkan KDMP Jadi Pusat Ekonomi Desa

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:18 WIB