KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP tinjau dan segel pagar laut di Bekasi. (Foto: Istimewa).

KKP tinjau dan segel pagar laut di Bekasi. (Foto: Istimewa).

BEKASI, suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Baca Juga :  Tinjau Makan Bergizi Gratis, Menkopolkam Apresiasi Kualitas dan Gizi Makanan

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.

Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Baca Juga :  Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Penulis : Triana Andriani

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh
KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional
Bupati Dalam Rangka Memperingati Hari Tri Suci Waisak Tahun 2026 Penanaman Mangrove di Ketapang
GOW Kota Kediri Gelar Workshop Hidroponik, Dorong Perempuan Mandiri dan Produktif
Dihadiri Jusuf Kalla dan Ahmad Riza Patria, MN KAHMI Soroti Pentingnya Persatuan Nasional
BAZNAS DKI Perluas Distribusi Kurban hingga Wilayah 3T
Tandatangani MoU, KEK Palu Targetkan Investasi hingga Rp30 Triliun untuk Pengembangan Gigafactory BESS dan LNG Hub

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:24 WIB

KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:40 WIB

Bupati Dalam Rangka Memperingati Hari Tri Suci Waisak Tahun 2026 Penanaman Mangrove di Ketapang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:46 WIB

GOW Kota Kediri Gelar Workshop Hidroponik, Dorong Perempuan Mandiri dan Produktif

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB