Polres Jakpus Tangkap 4 Pengedar Obat Keras di Cempaka Putih hingga Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3/2026) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).

Baca Juga :  Danramil 04/CK Bersama Tiga Pilar Laksanakan OPS Yustisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.

Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Baca Juga :  Aksi Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Minum dan Roti Saat Buruh Rayakan May Day

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tambah Wisnu.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat
Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG
Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal
Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu
Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar
Polri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro Jaya
‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:27 WIB

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:11 WIB

Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:59 WIB

Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:46 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:47 WIB

Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:27 WIB

Nasional

3000 Perserta Mudik Pemkab Tangerang Berangkatkan Gratis

Kamis, 19 Mar 2026 - 11:57 WIB

Berita Aktual

Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG

Rabu, 18 Mar 2026 - 20:59 WIB

TNI-Polri

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:46 WIB