Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.”

“Kejadian penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.”

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama LL dan W.”

Baca Juga :  Guru Ngaji di Ciledug Kabur Diduga Lecehkan Muridnya, Ini Penjelasan Polisi

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,97 gram, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Extaci (inex), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.”

“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang diketahui bernama B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).”

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”

“Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, memeriksa saksi dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.”

Baca Juga :  Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

“Untuk tindak lanjut, penyidik berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan.”

“Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.”

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 01:56 WIB

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Berita Terbaru