Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Jakarta– Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird yang juga pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08/2022). 

“Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird,” kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Sambal Gami Bang Jaya, Cita Rasa Khas Bontang di Alam Sutera

“Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group,” pungkasnya.*(Ana/SR)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB