Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Jakarta– Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird yang juga pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08/2022). 

“Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird,” kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Gus Halim: Persepsi Positif Dana Desa Naikkan Citra Pendamping Desa

“Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group,” pungkasnya.*(Ana/SR)

Berita Terkait

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB