KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Berdasarkan pemberitaan di website Suara Realitas yang berjudul “Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi” pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Andri Supriyadi selaku pengurus gudang menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Andri mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gudang tersebut tidaklah benar untuk penimbunan BBM subsidi.
“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah 3 bulan memanglah benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ungkapnya kepada suararealitas.co, Jumat (27/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengakuannya bahwa pihak kepolisian pun sudah mendatangi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali.
“Dari pihak kepolisian sudah datang 2 kali untuk melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril semua aktivitas disitu,” akunya.
“Tidak ada solar dan tidak ada apapun didalam gudang itu, hanya gudang kosong,” sambungnya.
Dia pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Redaksi suararealitas.co memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.


































