Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi dari pengurus gudang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada redaksi suararealitas.co. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Berdasarkan pemberitaan di website Suara Realitas yang berjudul “Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi” pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Andri Supriyadi selaku pengurus gudang menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andri mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gudang tersebut tidaklah benar untuk penimbunan BBM subsidi.

Baca Juga :  Pangdam III Siliwangi Siap Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegrasi

“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah 3 bulan memanglah benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ungkapnya kepada suararealitas.co, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengakuannya bahwa pihak kepolisian pun sudah mendatangi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali.

“Dari pihak kepolisian sudah datang 2 kali untuk melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril semua aktivitas disitu,” akunya.

“Tidak ada solar dan tidak ada apapun didalam gudang itu, hanya gudang kosong,” sambungnya.

Baca Juga :  Tangerang Multi Sport Fest ‘25 Siap Digelar di Stadion Benteng Reborn

Dia pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi suararealitas.co memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru