Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet
Foto Ist/Tim Opnsal Polsek Mengwi

Badung – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin genzet di sebuah proyek vila yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (14/8/2022).

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian mesin genzet diantaranya berinisial MR (22) dan MS (15). Mereka berhasil diringkus aparat di rumahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin genzet di kawasan Tumbak Bayuh,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol Darsana.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 12 Agustus 2022. Diterangkan saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek vila di kawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh), mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin genzet yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.

Baca Juga :  Beberapa UMKM Binaan Dinas Ikut Andil Dalam Kegiatan PEMSEA di Ketapang

“Untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan ke lokasi tempat genzet tersebut ditaruh. Setelah dipastikan mesin genzetnya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pencurian.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-111 Bangun Rumah Mananwir di Biak Barat

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui atas perbuatannya,” paparnya.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yakni sebuah mesin genzet di amankan ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Berita Terbaru