Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet
Foto Ist/Tim Opnsal Polsek Mengwi

Badung – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin genzet di sebuah proyek vila yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (14/8/2022).

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian mesin genzet diantaranya berinisial MR (22) dan MS (15). Mereka berhasil diringkus aparat di rumahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin genzet di kawasan Tumbak Bayuh,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol Darsana.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 12 Agustus 2022. Diterangkan saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek vila di kawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh), mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin genzet yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.

Baca Juga :  Jalankan Program Kerja, GAPESTA Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-alun Teluknaga

“Untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan ke lokasi tempat genzet tersebut ditaruh. Setelah dipastikan mesin genzetnya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pencurian.

Baca Juga :  Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Sambangi DPC Kabupaten Tangerang

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui atas perbuatannya,” paparnya.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yakni sebuah mesin genzet di amankan ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru