Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet
Foto Ist/Tim Opnsal Polsek Mengwi

Badung – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin genzet di sebuah proyek vila yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (14/8/2022).

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian mesin genzet diantaranya berinisial MR (22) dan MS (15). Mereka berhasil diringkus aparat di rumahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin genzet di kawasan Tumbak Bayuh,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol Darsana.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 12 Agustus 2022. Diterangkan saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek vila di kawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh), mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin genzet yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.

Baca Juga :  Cok Ace Adakan Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Dugaan Penipuan, DE Karang: Ini Jadi Acuan Agar Money Changer Ilegal Segera Ditertibkan

“Untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan ke lokasi tempat genzet tersebut ditaruh. Setelah dipastikan mesin genzetnya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pencurian.

Baca Juga :  Peringati HAORNAS, KONI dan PMI Kota Tangsel Gelar Donor Darah

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui atas perbuatannya,” paparnya.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yakni sebuah mesin genzet di amankan ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Berita Terbaru