Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.

Dalam operasi serentak yang digelar di delapan kecamatan pada Jumat (20/2) malam, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah lokasi usaha tanpa izin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya usai penertiban di wilayah Kembangan.

Baca Juga :  Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam razia tersebut, sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri diterjunkan.

Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan hasil sementara mencapai 2.105 botol miras yang disita.

Edison menjelaskan, sasaran utama operasi adalah tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun kawasan permukiman yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Detik-Detik Penangkapan FA oleh Satresnarkoba Jakarta Barat

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat berujung keributan di lingkungan warga.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

Pemusnahan tersebut direncanakan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas.

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB