JAKARTA, suararealitas.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal dengan modus penggunaan visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengungkapkan, bahwa kasus ini terkuak setelah digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.
“Bersama pihak imigrasi, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji secara ilegal,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut telah memberangkatkan jamaah haji ilegal hingga 127 kali sejak 2024.
Modus yang digunakan yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja.
Para calon jamaah direkrut dan diberangkatkan seolah-olah untuk bekerja di Arab Saudi.
Namun, dari hasil penelusuran terhadap percakapan di perangkat ponsel, diketahui tujuan sebenarnya para calon jamaah adalah untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
“Secara administratif mereka berangkat sebagai pekerja, tetapi faktanya untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Irhamni.
Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan yang diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi, yang kerap menggunakan modus visa kerja.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran berangkat cepat tanpa antre. Biasanya menggunakan visa tenaga kerja, namun ujungnya untuk ibadah haji secara ilegal,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Satuan Tugas Haji dan Umrah, Polri berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.
Penulis : Panji



































