Kejari Kota Tangerang Laksanakan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Tangerang Laksanakan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara

Tangerang – Tim Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi penyetoran uang ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penyetoran tersebut, berdasarkan pada Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8. 

Baca Juga :  Guna Didik Jiwa Sosial dan Kepedulian Sesama Anak Bangsa, GBT Galang Donasi untuk Korban Gempa Cianjur

Lalu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi Terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.169.900.000.

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich Polanda dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Baca Juga :  Lantaran Rugi Rp 1 Miliar, Korban Investasi Ilegal Lapor ke Polres Jakbar

Selanjutnya, kata Erich, guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti. “Dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp2.590.734.445,8,” tandasnya.*(Bar/SR)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru