Ketidakpuasan Seorang Pekerja Keamanan Kos-kosan akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakpuasan Seorang Pekerja Keamanan Kos-kosan akan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Jeri Hauteas beserta rekannya akan menempuh jalur hukum, karna merasa ketidakpuasan dengan apa yang telah mereka abdi selama ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara mereka juga sudah anggap tempat ia bekerja sebagai rumahnya, hingga makan dan tidur pun disitu, serta mereka bekerja sudah lama, sejak 7 tahun berlalu.

“Entah apa yang saya lakukan bahkan kesalahan saya, hingga akhirnya pemilik kos-kosan PHK kami tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Jeri Hauteas saat dimintai keterangan oleh wartawan di Perumahan Taman Aries Tirta, RT.003/003, Blok H, No.17D, tepatnya di depan Rais Residence, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa 22 November 2022.

Jeri mengatakan, kami di PHK atau pemecatan secara sepihak. Bahkan kami di negosiasikan dengan ketidakpuasan kami dengan pesangon sebesar Rp 7 juta rupiah, itu pun setelah kami protes dengan pesangon yang tidak layak. Semestinya, yang awalnya pihak pemilik kost-an tersebut memberikan 1 bulan gaji yaitu, satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca Juga :  Sebanyak 579 Jiwa Mengungsi Imbas Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang

“Apakah layak dengan pengabdian kami selama 7 tahun berlalu.? Bahkan kami kerja pun seolah-olah selama 24 jam atau seharian full, cuma bedanya kami makan, minum, bahkan tidur pun di post yang sudah mereka fasilitasi,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Jeri, kami selaku warga negara Indonesia yang mentaati dengan adanya perundang-undangan yang berlaku akan menempuh jalur hukum, karna tidak layaknya selaku pekerja dengan selama itu hanya pesangon yang pemilik kost-an itu memberikan dengan semaunya tanpa adanya ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Malahan kami di gaji dengan upah yang tidak layak hanya satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuhnya.

Jeri pun menambahkan, saya manusia pak bukan binatang, kenapa tempat tidur, pakaian, bahkan peralatan kami pakai di keluarkan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.? Bahkan, saya di suruh keluar dari post tempat saya jaga, dan barang di keluarkan oleh oknum yang berseragam dinas dari kesatuan TNI, yang tidak di ketahui nama dan kesatuannya.

Baca Juga :  Masyarakat Sasak Antusias Merayakan Kemerdekaan RI Yang Ke-79

Kendati demikian, selaku keluarga Jeri dengan inisial (A) sempat mengklarifikasi mencari titik terang terhadap pemilik perusahaan dan kepala manejemen kost-an tersebut. 

“Kenapa saudara saya di pecat pak, dengan alesan apa dan punya masalah apa.? Hingga akhirnya malah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan di usir dari tempat Jeri bekerja,” tandas (A). 

Perlu diketahui, jika karyawan telah di lalukan PHK, harus dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sebagai pengusaha wajib juga mentaati peraturan dari Depnaker Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum atau standar terendah upah yang ditetapkan oleh Gubernur dalam UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.*(Tim/SR)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB