Ketidakpuasan Seorang Pekerja Keamanan Kos-kosan akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakpuasan Seorang Pekerja Keamanan Kos-kosan akan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Jeri Hauteas beserta rekannya akan menempuh jalur hukum, karna merasa ketidakpuasan dengan apa yang telah mereka abdi selama ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara mereka juga sudah anggap tempat ia bekerja sebagai rumahnya, hingga makan dan tidur pun disitu, serta mereka bekerja sudah lama, sejak 7 tahun berlalu.

“Entah apa yang saya lakukan bahkan kesalahan saya, hingga akhirnya pemilik kos-kosan PHK kami tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Jeri Hauteas saat dimintai keterangan oleh wartawan di Perumahan Taman Aries Tirta, RT.003/003, Blok H, No.17D, tepatnya di depan Rais Residence, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa 22 November 2022.

Jeri mengatakan, kami di PHK atau pemecatan secara sepihak. Bahkan kami di negosiasikan dengan ketidakpuasan kami dengan pesangon sebesar Rp 7 juta rupiah, itu pun setelah kami protes dengan pesangon yang tidak layak. Semestinya, yang awalnya pihak pemilik kost-an tersebut memberikan 1 bulan gaji yaitu, satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-78: Bersama OJK, FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan Bagi Sahabat Disabilitas

“Apakah layak dengan pengabdian kami selama 7 tahun berlalu.? Bahkan kami kerja pun seolah-olah selama 24 jam atau seharian full, cuma bedanya kami makan, minum, bahkan tidur pun di post yang sudah mereka fasilitasi,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Jeri, kami selaku warga negara Indonesia yang mentaati dengan adanya perundang-undangan yang berlaku akan menempuh jalur hukum, karna tidak layaknya selaku pekerja dengan selama itu hanya pesangon yang pemilik kost-an itu memberikan dengan semaunya tanpa adanya ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Malahan kami di gaji dengan upah yang tidak layak hanya satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuhnya.

Jeri pun menambahkan, saya manusia pak bukan binatang, kenapa tempat tidur, pakaian, bahkan peralatan kami pakai di keluarkan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.? Bahkan, saya di suruh keluar dari post tempat saya jaga, dan barang di keluarkan oleh oknum yang berseragam dinas dari kesatuan TNI, yang tidak di ketahui nama dan kesatuannya.

Baca Juga :  Miris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah Koordinasi

Kendati demikian, selaku keluarga Jeri dengan inisial (A) sempat mengklarifikasi mencari titik terang terhadap pemilik perusahaan dan kepala manejemen kost-an tersebut. 

“Kenapa saudara saya di pecat pak, dengan alesan apa dan punya masalah apa.? Hingga akhirnya malah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan di usir dari tempat Jeri bekerja,” tandas (A). 

Perlu diketahui, jika karyawan telah di lalukan PHK, harus dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sebagai pengusaha wajib juga mentaati peraturan dari Depnaker Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum atau standar terendah upah yang ditetapkan oleh Gubernur dalam UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.*(Tim/SR)

Berita Terkait

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami
Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika
Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Kantor LH Kecamatan Cilincing Dinilai Sudah Tak Layak, Pegawai Harapkan Segera Dibangun
Posyandu Balita dan Lansia, Satgas TMMD Bantu dan Dampingi Petugas Kesehatan
Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:36 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:47 WIB

Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:54 WIB

Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:38 WIB

Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

Berita Terbaru