Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Aceng Syamsul Hadie

Majalengka, Suararealitas.co – Viralnya pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertema mens rea kembali membuka luka lama demokrasi kita: kegagapan negara dalam membedakan antara kritik, seni, dan kejahatan. Padahal, komedi—terutama stand up comedy—adalah bentuk karya seni yang sah, diakui, dan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Komedi bukan sekadar lelucon kosong. Dalam tradisi panjang peradaban, komedi adalah medium kritik sosial yang halus namun tajam. Ia bekerja dengan ironi, satire, hiperbola, dan paradoks untuk mengajak publik tertawa sekaligus berpikir. Dari Aristophanes hingga Charlie Chaplin, dari Warkop hingga stand up modern, komedi selalu hadir sebagai cermin masyarakat—kadang lucu, kadang getir, namun tetap bermakna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memaksakan tafsir hukum pidana terhadap karya komedi adalah kekeliruan mendasar. Mens rea dalam hukum pidana mensyaratkan niat jahat (itikad kriminal). Sementara dalam seni, niat utama adalah ekspresi gagasan, kritik, dan refleksi sosial. Menarik karya seni ke ruang kriminal tanpa uji konteks artistik sama saja dengan membunuh kebebasan berpikir.

Baca Juga :  Terkuak! Polisi Beberkan Aktor Fachri Albar Konsumsi Empat Jenis Narkotika di Tubuhnya

Konstitusi Indonesia dengan tegas melindungi kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Lebih jauh, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Seni, termasuk komedi, adalah bagian inheren dari hak tersebut.

Upaya mempidanakan komika karena materi panggungnya bukan hanya berlebihan, tetapi berbahaya. Ini menciptakan chilling effect: seniman akan takut berbicara, kreator akan menyensor diri, dan ruang publik akan kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan maupun realitas sosial. Demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang semu.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan algojo bagi kreativitas. Aparat penegak hukum mesti memiliki sensitivitas budaya dan literasi seni. Tidak semua hal yang menyinggung perasaan dapat serta-merta dipidanakan. Dalam negara hukum yang demokratis, rasa tersinggung tidak identik dengan kejahatan.

Baca Juga :  Warna Pictures Kembali Produksi Film Berjudul, The Sun Gazer “Cinta Dari Langit”

Jika setiap karya seni ditimbang dengan pasal karet, maka yang tersisa hanyalah keseragaman berpikir dan ketakutan kolektif. Padahal, kemajuan bangsa justru lahir dari perbedaan gagasan, kritik terbuka, dan keberanian menyuarakan hal yang tidak nyaman.

Kasus Pandji Pragiwaksono harus menjadi momentum refleksi nasional. Apakah kita ingin hidup dalam masyarakat yang dewasa, mampu berdialog dan mengkritik secara sehat? Ataukah kita memilih jalan pintas dengan membungkam suara yang berbeda melalui instrumen pidana?

Komedi bukan musuh negara. Seni bukan kejahatan. Dan kebebasan berekspresi bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak asasi yang dijamin konstitusi.***

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
MAGMA Entertainment Rilis Official Trailer dan Poster ‘Badut Gendong’: Lahirnya Lawan Tangguh Baru Ustaz Qodrat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Pasar Seni Ancol Panaskan International Jazz Day, Panggung Seni Menuju Jakalcer 2026 Resmi Dimulai
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Rabu, 29 April 2026 - 20:56 WIB

MAGMA Entertainment Rilis Official Trailer dan Poster ‘Badut Gendong’: Lahirnya Lawan Tangguh Baru Ustaz Qodrat

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB