Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTerkuak! Polisi Beberkan Aktor Fachri Albar Konsumsi Empat Jenis Narkotika di TubuhnyaKomentar: 0
4 Jenis Narkoba

Terkuak! Polisi Beberkan Aktor Fachri Albar Konsumsi Empat Jenis Narkotika di Tubuhnya

Suara Realitas, 24 April 2025, 18:51 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Polres Metro Jakarta Barat hadirkan Aktor Fachri Albar saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025) yang ditangkap untuk ketiga kalinya karena konsumsi narkoba. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap dan menyita empat jenis narkoba yang berbeda dari tangan aktor Fachri Albar (43) saat penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

“Pada saat penangkapan, didapati dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” ungkap Kombespol Twedi.

Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Jemaah Ahmadiyah Indonesia Pendonor Mata Terbesar di Indonesia

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S menyebut, bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.

Baca tentang4 Jenis Narkoba
Lihat Infotainment Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Infotainment
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain