Terkuak! Polisi Beberkan Aktor Fachri Albar Konsumsi Empat Jenis Narkotika di Tubuhnya

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat hadirkan Aktor Fachri Albar saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025) yang ditangkap untuk ketiga kalinya karena konsumsi narkoba. (Foto: suararealitas.co).

Polres Metro Jakarta Barat hadirkan Aktor Fachri Albar saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025) yang ditangkap untuk ketiga kalinya karena konsumsi narkoba. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap dan menyita empat jenis narkoba yang berbeda dari tangan aktor Fachri Albar (43) saat penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

“Pada saat penangkapan, didapati dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” ungkap Kombespol Twedi.

Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Banjir Air Mata: Premiere Emosional "Air Mata di Ujung Sajadah 2" Sukses Digelar di 'Rumah' nya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S menyebut, bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.

Berita Terkait

Rayakan Hut Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Yang Ber-KTP Jakarta.
Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Suap Impor Barang
Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Raffi Ahmad Terkait Kasus Blueray Cargo
Sukses Tembus Bucheon International Fantastic Film Festival (BiFan) 2026, MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer “402 Rumah Sakit Angker Korea”
Heboh! Sarwendah Disentil Nikita Mirzani, Imbas Sampaikan Video Permintaan Maaf ke Netizen
Ancol Championship 2026 – Ajang Pencarian Bakat Fighter Indonesia
Mulai Tayang Hari Ini! ‘Nobody Loves Kay’ Jadi Suara Perjuangan Gen Z Mengejar Mimpi dan Sebuah Pembuktian Bagi Mereka yang Meremehkan
Liburan Sekolah 2026 di Ancol – Serunya Ga Abis-Abis !

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:56 WIB

Rayakan Hut Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Yang Ber-KTP Jakarta.

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:24 WIB

Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Suap Impor Barang

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:23 WIB

Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Raffi Ahmad Terkait Kasus Blueray Cargo

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:31 WIB

Sukses Tembus Bucheon International Fantastic Film Festival (BiFan) 2026, MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer “402 Rumah Sakit Angker Korea”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WIB

Heboh! Sarwendah Disentil Nikita Mirzani, Imbas Sampaikan Video Permintaan Maaf ke Netizen

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 18:52 WIB