KARAWANG, suararealitas.co – Aktivitas peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter terungkap di daerah Klari, Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, toko obat-obatan yang berkedok sebagai toko klontong ini milik Aulia atau Robet (bukan nama sebenarnya), terletak di dekat Walahar yang bebas berdiri tanpa hambatan.
Menurut penjaga toko yang enggan disebutkan namanya, bahwa Aulia adalah pemilik toko obat-obatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penjaga toko juga mengungkapkan bahwa ada oknum polisi bernama Sutrisno atau Trisno (nama samaran) yang memback up toko tersebut.
Trisno pun diklaim telah mengkondisikan Polsek, namun tidak disebutkan polsek mana yang dimaksud.
Tim investigasi juga dihubungi oleh Jamal (nama samaran), seorang oknum media yang memback up toko obat-obatan tersebut.
Jamal mengkonfirmasi bahwa toko tersebut milik Aulia.
“Iya, ini punyanya Bang Aulia,” kata Jamal.
Aulia sendiri mengakui bahwa toko tersebut miliknya saat dikonfirmasi oleh tim investigasi.
Sebagai informasi, peredaran obat daftar G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
(MasDo)



































