BPN Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi PTSL di Desa Tegal Kunir Kidul Mauk

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Tangerang
Foto: Dokumen Istimewa


Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.

Adapun, BPN Kabupaten Tangerang laksanakan giat program PTSL tersebut dengan mengusung tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’, yang bertempat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (14/02/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian turut dihadiri Enjang Trisnawan, Amril (BPN) Kabupaten Tangerang, Sekcam Mauk Ahamd Saepul Anwar, Wawan Surayu Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Nanviar Bhabinkamtibmas Polsek Mauk, Dedy Babinsa Koramil 09 Mauk, Tokoh Masyarakat Tegal Kunir Kidul yang ikut acara program (PTSL).

Baca Juga :  6 Kepala Desa Di Kecamatan Teluknaga Lakukan Suntik Vaksin Di Puskesmas Tegal Angus

Sementara itu, Amril menyampaikan kepada masyarakat terkait persyaratan dokumen atau surat tanah harus benar jangan abu-abu, sehingga masyarakat yang pasang patok untuk target seluruh bidang tanah yang ada di Desa Kunir Kidul tepat sasaran.

“Maka nanti ada petugas yang akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan dan  pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas dan batas tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan,” ucap Amril.

BPN Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Atau Penyuluhan PTSL di Desa Tegal Kunir Kidul Mauk

Lanjut Amril, pastikan masuk dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis (PTSL), selanjutnya penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

Baca Juga :  FKPPI Bakti Sosial Di Kecamatan Teluknaga

“Untuk seluruh masyarakat agar berkas-berkas harus di cek lagi. Apabila nanti di lapangan ada yang meminta biaya melebihi, langsung saja laporkan kepada pihak terkait karena program ini gratis, mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat bisa puas dengan pelayanan pemerintah, karena kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.*(Bar/SR)

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru