Bogor, suararealitas.co – Tindak kekerasan terhadap delapan jurnalis dari berbagai media kembali terjadi. Peristiwa tersebut berlangsung pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, saat para jurnalis tengah melakukan penelusuran terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman salah satu oknum kepala desa setempat.
Insiden bermula ketika istri Kepala Desa Sadeng diduga memprovokasi warga dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya menutupi fakta dan temuan investigasi yang sedang dilakukan. Akibat provokasi tersebut, para jurnalis sempat diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta verifikasi terhadap alat bukti yang dimiliki para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan istri kepala desa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti. Polsek Leuwiliang kemudian memutuskan untuk melepaskan para jurnalis yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kriminalisasi, muncul pula dugaan serius terkait penyebaran foto-foto para jurnalis ke ruang publik yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Leuwiliang. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut penyebaran data dan identitas wartawan kepada masyarakat luas tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan penyebaran foto tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para jurnalis, mengingat situasi di lapangan yang sempat memanas. Pihak Polsek Leuwiliang dinilai harus bertanggung jawab atas beredarnya foto-foto tersebut, karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengancam independensi kerja jurnalistik.
Investigasi yang dilakukan para jurnalis sendiri disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal di sekitar rumah kepala desa, di antaranya dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan terpasang rapi, lokasi penggilingan emas ilegal, serta keberadaan alat berat dan bahan baku yang mencurigakan.
Selain itu, para jurnalis juga menemukan barang bukti berupa bong lengkap dengan sedotan serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang kerap dilakukan di lokasi tersebut. Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai alat bukti.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih diam karena khawatir akan adanya pihak-pihak yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.
“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara karena takut mendapat masalah,” ujar seorang warga.
Warga tersebut juga mempertanyakan mengapa jurnalis yang mengungkap fakta justru menjadi korban. “Saat wartawan membuka kebenaran, malah mereka yang diperlakukan tidak adil, padahal buktinya jelas,” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan yang dialami para jurnalis, termasuk dugaan penyebaran data pribadi, merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aksi kriminalisasi dan penyebaran data jurnalis tidak boleh dibiarkan. Ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan wartawan,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebaran foto jurnalis maupun alasan belum dilakukannya penyelidikan lanjutan atas dugaan aktivitas ilegal di rumah kepala desa tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
Publik kini menanti langkah tegas dari kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengungkap dugaan aktivitas ilegal tersebut, mengusut dugaan pelanggaran oleh aparat, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kasus ini menjadi sorotan publik. Tindakan aparat penegak hukum akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Bogor,” pungkas Iwan Boring.



































