BPH Migas Bersama Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebesar 45,5 Ton Solar

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim– BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur selenggarakan Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” bertempat di Kantor Polda Jawa Timur (23/02).Sebesar 45,5 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan. Pengungkapan kasus ini sebagai salah satu giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja Bersama dalam bidang Penegakan Hukum di Bidang Hilir Migas.” jelas Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Kodim 1409/Gowa Hadiri Pelaksanaan Wisudawan Polbangtan

Dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi ini, memiliki modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali  dengan harga yang tinggi. nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto

Lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.

Baca Juga :  Hadir Dalam Diskusi Publik & Deklarasi Pasangan Prabowo Subianto , Dr. Fahri Bachmid Mengatan Peting nya Memahami Peran Wakil Presiden

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku , sedangkan potensi kerugian mencapai 24, 5 Miliar Rupiah“ papar Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan  Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). *(Na

Berita Terkait

Serius Atasi Banjir, Andra Soni Ajak Dua Pemangku Wilayah dan BBWSCC Telusuri kali Angke
Pemprov DKI Komitmen Wujudkan Tata kelola pemerintahan Bersih, Transparan dan Terbuka
Ummah Travel Gandeng Pemerintah Dorong UMKM Ekspansi Global
Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional
Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan
Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:22 WIB

Serius Atasi Banjir, Andra Soni Ajak Dua Pemangku Wilayah dan BBWSCC Telusuri kali Angke

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:47 WIB

Pemprov DKI Komitmen Wujudkan Tata kelola pemerintahan Bersih, Transparan dan Terbuka

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:57 WIB

Ummah Travel Gandeng Pemerintah Dorong UMKM Ekspansi Global

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:12 WIB

Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:54 WIB

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Berita Terbaru

Infotainment

Bertaut Rindu Gelar Prom Night Gala Premiere Ala Anak SMA

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:49 WIB

Breaking News

Ummah Travel Gandeng Pemerintah Dorong UMKM Ekspansi Global

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:57 WIB