JAKARTA, Suararealitas.co – Gubernur DKI Jakarta merubah nama Tanah Merah Rawa Sengon, Kelapa Gading menjadi Kampung Harapan di halaman Mesjid Al Ikhlas Selasa (18/11/2025)
Dalam peresmian tersebut, Pramono turut mengumumkan status hukum warga kini setara dengan wilayah Jakarta lainnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 2025. Keputusan yang dikekuhkan warga secara adminisrrasi secara bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Sektor Kependudukan dan Catatan Sipil Kelapa Gading, Pras menjelaskan, bahwa perubahan nama Tanah Merah menjadi Kampung Harapan tidak berubah alamat, baik di KTP dan KK warga rawa sengon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak bisa diganti alamat di KTP dam KK nya masih memakai data yang ada administrasi kependudukan (atminduk) domisli di rawa sengon,” Imbuhnya kepada wartawan, suara realitas
Darso warga Rawa Sengon menjelaskan, bahwa ganti nama Tanah Merah tidak menjadi Kampung Harapan, hanya nama Rawa Sengon Tanah Merah di ganti Kampung Harapan,” tuturnya .
(*/Kipray)



































