Penertiban Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Amankan Lahan Milik Kemenkeu yang Dikuasai Warga di Rawa Buaya

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan dan pengamanan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur diantaranya Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.

Menurut Wakil Camat Cengkareng, Suhardin bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menyusul surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di kawasan Rawa Buaya.

Baca Juga :  Deklarasi Tajam, FSPTI DKI Jakarta Kolaborasi Jaklingko: Satukan Kekuatan Perjuangkan Hak Supir

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan batas-batas lahan milik Kementerian Keuangan yang berada di dua RW tersebut,” jelas Suhardin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon menyampaikan, bahwa tim meninjau dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi di Kelurahan Rawa Buaya.

“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan pengembalian batas lahan,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan, langkah berikutnya adalah melakukan pendataan secara objektif, termasuk mengidentifikasi warga yang terdampak dari hasil pengukuran tersebut.

Baca Juga :  Camping Ground Bukit Saung Geulis Joglo: Memanjakan Pengunjung dengan Keindahan Gunung Pangrango

Setelah proses pendataan selesai, penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Tahapannya jelas, dimulai dari sosialisasi, kemudian pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar,” tambahnya.

Kendati demikian, Yudi Hariyanto, perwakilan bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari pihak Kemenkeu, menyampaikan bahwa pihaknya turut meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sesuai dengan dua sertifikat lahan, kami memastikan masih terdapat tanda-tanda batas berupa plang dan sejumlah patok pembatas di area aset Kementerian Keuangan,” pungkas Yudi.

Berita Terkait

Lailatul Qadar: Momentum Penyerahan Diri Total kepada Allah
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Aliansi Jurnalis Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama serta Santunan 500 anak yatim dan Dhuafa
Rumah Guyub Kelapa Dua Berbagi Takjil, Tradisi Ramadan yang Menyatukan Paguyuban
Saluran Tersumbat dan Jalan Cekung Picu Genangan, Pemkot Jakbar Siapkan Perbaikan Besar
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan
Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:57 WIB

Lailatul Qadar: Momentum Penyerahan Diri Total kepada Allah

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:03 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama serta Santunan 500 anak yatim dan Dhuafa

Senin, 9 Maret 2026 - 18:16 WIB

Rumah Guyub Kelapa Dua Berbagi Takjil, Tradisi Ramadan yang Menyatukan Paguyuban

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:48 WIB

Saluran Tersumbat dan Jalan Cekung Picu Genangan, Pemkot Jakbar Siapkan Perbaikan Besar

Berita Terbaru