BPN Kabupaten Tangerang Bantah Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Tangerang Bantah Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat

Tangerang – Akhirnya Joko Susanto selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Tangerang menanggapi persoalan yang beredar di media massa.

Joko juga menyampaikan bahwa tahapan atau proses untuk pembatalan sertifikat itu ada tiga dalam prosedur yang sudah ditentukan yaitu pelepasan hak si pemilik, pembatalan cacat administrasi, putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan menjawab terkait ada judul berita sebelumnya yaitu ‘BPN Seperti Takut Dengan Mafia Tanah’. Hal itu saya ingatkan kembali bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah takut dengan Mafia Tanah,” kata Joko Susanto Kantah BPN/ATR Kabupaten Tangerang, saat ditemui oleh wartawan di kantornya, Senin 13-6-2023.

“Jadi proses pembatalan pembuatan sertifikat itu ada tiga, tetapi sebelum dibatalkan kita telaah terlebih dahulu, jangan sekonyong-konyong dibatalkan saja,” ucap Joko.

“Maka saya perjelas lagi, dari ketiga proses pembatalan itu yang mencakup pelepasan hak dari si pemilik, pembatalan cacat administrasi yaitu ada berbagai alat hak dikatakan palsu seperti surat-surat tidak benar, tidak ditandangani dengan benar. Namun demikian, pihak BPN juga akan mengklarifikasi dan datang langsung ke pihak desa untuk menanyakan kepada Kades, apakah dia mengeluarkan surat-surat tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Shihan Harmen Lukas DAN 9 dan Dewan Guru INKAI Pimpin Langsung Ujian DAN 21-22 Mei 2022

Selain itu, kata Joko, putusan pengadilan karena Tata Usaha Negara (TUN), sertifikat yang usianya diatas lima tahun. Namun sebaliknya, pihak BPN masih bisa membantu mediasi apabila sertifikat tersebut cacat dibawah lima tahun.

“Jadi kalau diatas lima tahun itu apabila sertifikat administrasi sudah cacat tidak bisa diproses harus jalur pengadilan, tetapi dibawah lima tahun masih bisa. Terlebih lagi, sebelumnya, kita sebagai pihak BPN harus memberikan jalan mediasi kepada semua pihak,” jelasnya.

Joko Susanto menambahkan, biasanya pihak tersebut ada yang tidak mau dimediasikan. Hal itu membuat pihak BPN langsung melayangkan surat untuk jalur pengadilan.

“Ya biasanya ada beberapa pihak ingin dimediasikan terlebih dahulu, tetapi ketika pihak BPN memanggil satu, dua kali tak di penuhi atau tidak datang, maka kami akan layangkan surat untuk ke ranah pengadilan untuk pembatalan sertifikat tersebut, jadi tidak sekonyong-konyong langsung dibatalin,” ujarnya.

Baca Juga :  Luar Biasa, BPPKB Banten Ranting Pondok Kelor Gelar Kopdar Guna Perkuat Tali Silaturahmi

Sedangkan, lanjut Joko, perihal isi pemberitaan yang beredar di media massa tersebut jejak tahun 2021.

“Ini produk tahun 2021 sebelum era saya, tetapi kita pihak BPN tetap harus bertanggung jawab dan atas apa yang sudah terjadi, serta jalurnya kan sudah ditempuh. Jalur mediasi pun sudah dijalankan dari semua pihak, dari pihak PT nya tak mau datang, tetapi ada beberapa pihak tidak mau dimediasikan juga. Hal itu kami layangkan surat, agar dipersilahkan ke jalur pengadilan,” pungkasnya.

“Harapannya apabila masih dimediasikan yah kita mediasikan yang lain sih ada titik temu mereka, apabila sudah ke ranah pengadilan kan banyak memakan waktu, biaya sewa lawyer, kalau masing-masing pihak mau dimediasi pasti urusan kelar atau ada jalan,” imbuhnya.*(SR)

Berita Terkait

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang
Di Cipondoh Asap Sampah Tak Kasatmata, Jadi Ancaman Nyata

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:23 WIB

Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh

Berita Terbaru