Kemenhub Sosialisasikan Permenhub di Bidang Transportasi Laut Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhub Sosialisasikan Permenhub
Kemenhub sosialisasikan Permenhub di bidang Transportasi Laut 2023. (Foto: Istimewa)


MALANG – Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Hukum dan KSLN telah melaksanakan acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2023” yang bertempat di Harris Hotel & Convention, Malang, pada tanggal 9-10 Agustus 2023.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengawal peraturan-peraturan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transportasi laut di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap arus distribusi logistik untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam sambutannya saat membuka acara.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus sebagai langkah tindak lanjut dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta peraturan pendukung lainnya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya, yang diterima rilis suararealitas, Jumat (11/08/2023).

“Perlunya penataan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang tranportasi laut merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran yang merupakan prioritas utama dalam transportasi laut, guna melancarkan distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga :  Tampil di Party Sabotage, CBNP Band Ajak Penonton Bergembira Ria

Dalam upaya mendukung kegiatan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan beberapa peraturan di bidang transportasi laut. Peraturan-peraturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruisership) Asing di Perairan Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Ditjen Hubla, Nurdiansyah mengatakan pada kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan juga peraturan pendukung lainnya, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Baca Juga :  Wartawan 'Bodrek' Menggila! Puluhan Media di Tangerang Dilaporkan ke Dewan Pers

“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT Ditjen Hubla, terhadap berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan terbaru di Bidang Pelayaran dan di Bidang Organisasi dan Tata Kerja,” tutupnya

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 265 peserta dari 181 UPT Ditjen Perhubungan Laut yang dihadiri secara langsung maupun virtual. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Direktorat KPLP, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Direktorat Kenavigasian.

Berita Terkait

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:55 WIB