Syamsul Jahidin Angkat Bicara Soal Lalu Gita Adrian Jadi PJ Gubernur NTB, Ini Alasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Jahidin Angkat Bicara Soal Lalu Gita Adrian Jadi PJ Gubernur NTB, Ini Alasannya!
Advokat dan Kurator hingga Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan, Syamsul Jahidin, S.IKom.,SH.,MM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Advokat Muda asal Mataram, Lombok, Syamsul Jahidin, S.IKom.,SH.,MM angkat bicara soal penunjukan Lalu Gita Ariadi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, Syamsul menolak keras dan tegas jika Lalu Gita Ariadi menjadi PJ Gubernur NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku warga Lombok asli, menolak dengan keras dan tegas, jika Lalu Gita Ariadi menjadi Pj Gubernur NTB,” ungkap Syamsul kepada wartawan baru-baru ini, di Jakarta, seperti dikutip dari antarwaktu.com, Sabtu (02/09).

Baca Juga :  Raih Penghargaan Peringkat Pertama, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Tahun 2024 Adalah Tahun Prestasi Bagi Prajurit Petarung Tadulako

Dengan beberapa alasan, menurut Syamsul kenapa menolak dengan keras, ia sebagai warga Lombok sangat mengetahui bahwa Lalu Gita Aryadi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Hingga saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum selesai. Syamsul Jahidin mengatakan bahwa jika nantinya Lalu Gita Aryadi sebagai Pj Gubernur NTB, dengan kekuasaan sementara yang dimiliki dapat menggoyahkan Penegakan Hukum yang sedang bergulir.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas Guna Tingkatkan Hubungan TNI-Polri, Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Kodim 0503/JB

Adapun lanjut Syamsul, yang seharusnya menjadi Pj Gubernur NTB adalah seseorang yang memiliki integritas dan sedang tidak dalam proses hukum, terlebih lagi perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Harapannya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) segera mengganti Calon Pj Gubernur untuk NTB,” tegas pria asal Mataram Lombok, yang juga Advokat, Kurator hingga Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan tersebut.*(SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru