SERANG, suararealitas.co – Pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh pihak pelaksana.
Pasalnya, saat di temukan lantai dasar paving yang masih tanah berumput itu, tidak nampak ada pemasangan batu agregat dan pemadatan terlebih dahulu.
Badan jalan yang sudah di batasi kasting hanya di ampar pasir tipis dan langsung di pasang paving.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaannya sudah sesuai RAB, walaupun pekerjaan tersebut nampak tidak memenuhi syarat, sebagaimana telah di tentuan teknis tatakelola penggunaan matrial dalam program PSU,” ujar salah satu pekerja, Senin (22/9/2025).
“Ini sudah sesuai RAB pak, jalan sudah padat dan berbatu adapun yang belum di pasang batu, kita akan pasang sebelum kita pasang paving,” sambungnya.
Padahal dari awal jelas tidak di temukan matrial batu dan alat pemadat (stamfer) dan diduga pihak pelaksana tidak mematuhi aturan, atau tidak memiliki SOP yang jelas dan efektif untuk di laksanakan sebagaimana mestinya, di tambah terkait masalah Harian Ongkos Kerja (HOK) hanya sebesar Rp 20.000,- permeter, serta adanya pemangkasan dari oknum.
Proyek tersebut berasal dari sumber dana APBD provinsi banten TA.2025, di laksanakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan nilai kontrak Rp.189.160.000.00.-,nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025.
Sementara di ketahui, dari pihak pelaksana inisial YPI saat di konfirmasi melalui pesan whatsap tidak menjawab, diduga memilih bungkam.
Menurut keterangan dari para pekerja, YPI sangat jarang ke lokasi, seakan lepas tanggung jawab.
Dengan adanya dugaan-dugaan penyimpangan di pekerjaan ini, pihak terkait di harap turun ke lokasi, cek dan ricek kegiatan yang di danai oleh hasil pajak rakyat agar tidak di jadikan ajang korupsi oleh oknum pemborong.




































