Kejujuran Adalah Bagian dari Ibadah, Banyak ASN Jakut Langgar Instruksi Gubernur 2025

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya berjalan efektif, terutama di wilayah Jakarta Utara.

Instruksi tersebut mewajibkan para pegawai menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang kerja. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas dinas dengan mobilitas khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kenyataannya, banyak ASN di wilayah Jakarta Utara yang masih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi milik ASN terparkir di sekitar kantor Wali Kota Jakarta Utara, termasuk di kawasan Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU). Bahkan, beberapa ASN diketahui menyuruh bawahannya atau sopir untuk memarkir kendaraan agar tetap bisa terlihat mengikuti aturan.

Baca Juga :  Menko Polkam Tegaskan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dalam Menjaga Stabilitas

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles, menyayangkan adanya pelanggaran oleh oknum ASN. Saat ditemui di Halte TransJakarta Tanjung Priok, Rafles menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ya, setiap hari Rabu ASN diwajibkan naik kendaraan umum, terkecuali bagi yang sakit atau sedang hamil,” ujar Rafles.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Bagi saya, kejujuran itu merupakan bagian dari ibadah. Ngapain juga saya harus berbohong terhadap aturan yang sudah ditetapkan pimpinan. Kalau sudah sekali berbohong, pasti akan dicap buruk. Makanya, setiap Rabu saya tetap naik busway,” ucap Rafles yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Mekanisme pemilihan Ketua Umum Baru, Panitia Kongres PWI 2025 di Sepakati

Pelanggaran terhadap instruksi ini menjadi perhatian serius, mengingat tujuan utama kebijakan adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan memberi contoh kepada masyarakat luas tentang pentingnya menggunakan transportasi umum.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi Instruksi Gubernur tersebut, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN.kipray

Berita Terkait

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terbaru