Kejujuran Adalah Bagian dari Ibadah, Banyak ASN Jakut Langgar Instruksi Gubernur 2025

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya berjalan efektif, terutama di wilayah Jakarta Utara.

Instruksi tersebut mewajibkan para pegawai menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang kerja. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas dinas dengan mobilitas khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kenyataannya, banyak ASN di wilayah Jakarta Utara yang masih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi milik ASN terparkir di sekitar kantor Wali Kota Jakarta Utara, termasuk di kawasan Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU). Bahkan, beberapa ASN diketahui menyuruh bawahannya atau sopir untuk memarkir kendaraan agar tetap bisa terlihat mengikuti aturan.

Baca Juga :  Wagub DKI Buka Pameran Arthefact’25 “Sriwijaya – Across The Land, Rivers and Sea” di Museum Bahari

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles, menyayangkan adanya pelanggaran oleh oknum ASN. Saat ditemui di Halte TransJakarta Tanjung Priok, Rafles menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ya, setiap hari Rabu ASN diwajibkan naik kendaraan umum, terkecuali bagi yang sakit atau sedang hamil,” ujar Rafles.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Bagi saya, kejujuran itu merupakan bagian dari ibadah. Ngapain juga saya harus berbohong terhadap aturan yang sudah ditetapkan pimpinan. Kalau sudah sekali berbohong, pasti akan dicap buruk. Makanya, setiap Rabu saya tetap naik busway,” ucap Rafles yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur

Pelanggaran terhadap instruksi ini menjadi perhatian serius, mengingat tujuan utama kebijakan adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan memberi contoh kepada masyarakat luas tentang pentingnya menggunakan transportasi umum.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi Instruksi Gubernur tersebut, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN.kipray

Berita Terkait

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta
Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB