Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Ivon Setia Anggara

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraRealitas.co– Sidang perdana perkara tabrak lari yang menewaskan seorang lansia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/7/2025), dengan terdakwa Ivon Setia Anggara duduk di kursi pesakitan. Keluarga korban menuntut keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ini memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban dalam kasus ini adalah Supardi (82), warga yang dikenal rutin berolahraga pagi hari. Ia ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikendarai oleh Ivon Setia Anggara saat jogging sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa justru melarikan diri usai kejadian.

Menurut kesaksian Haposan, anak korban, tidak ada sedikit pun itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya selama korban dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari menjalani perawatan.

“Selama ayah saya dirawat, tak sekalipun terdakwa atau keluarganya datang untuk meminta maaf. Padahal bukti sudah sangat jelas, ada rekaman CCTV, rambut, bahkan darah yang menempel di kaca mobil pelaku,” ujar Haposan kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Penyusunan RPD Provinsi Papua Selatan

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga sangat berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Meski telah diamankan oleh pihak keamanan kompleks setelah sempat kabur, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa Ivon maupun penasihat hukumnya memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga dan keamanan kompleks. Pihak kejaksaan memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam rangka mengungkap fakta sejelas-jelasnya di persidangan.

Report: Baretha.S

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru