Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Ivon Setia Anggara

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraRealitas.co– Sidang perdana perkara tabrak lari yang menewaskan seorang lansia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/7/2025), dengan terdakwa Ivon Setia Anggara duduk di kursi pesakitan. Keluarga korban menuntut keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ini memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban dalam kasus ini adalah Supardi (82), warga yang dikenal rutin berolahraga pagi hari. Ia ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikendarai oleh Ivon Setia Anggara saat jogging sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa justru melarikan diri usai kejadian.

Menurut kesaksian Haposan, anak korban, tidak ada sedikit pun itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya selama korban dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari menjalani perawatan.

“Selama ayah saya dirawat, tak sekalipun terdakwa atau keluarganya datang untuk meminta maaf. Padahal bukti sudah sangat jelas, ada rekaman CCTV, rambut, bahkan darah yang menempel di kaca mobil pelaku,” ujar Haposan kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Pegadaian Peduli Gandeng Relawan Bakti BUMN Batch V Bangkitkan Sumatera Barat

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga sangat berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Meski telah diamankan oleh pihak keamanan kompleks setelah sempat kabur, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa Ivon maupun penasihat hukumnya memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga dan keamanan kompleks. Pihak kejaksaan memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam rangka mengungkap fakta sejelas-jelasnya di persidangan.

Report: Baretha.S

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas
Bukti Polisi Peduli Masyarakat, Polsek Teluknaga Bagikan Masker Gratis
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 12:32 WIB

Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB