Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMiris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah KoordinasiKomentar: 0

Miris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah Koordinasi

Suara Realitas, 6 April 2025, 14:18 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Bekasi, Suararealitas.co – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah. Minggu, (6/4/2025).

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

Seperti toko obat keras yang terletak di Jl. Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Mustika Jayaini. Hal yang sangat disayangkan yaitu karena toko obat terlarang ini dapat beroperasi di tengah permukiman penduduk yang kelilingi sekolah dan rumah ibadah. Dalam hal ini peran RT dan RW patut dipertanyakan.

Saat redaksi kami melakukan investigasi sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut di duga membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan juga lingkungan setempat salah satu nya seorang Ketua RT bernama Herman agar dapat dengan leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut.

Baca Juga :  Pasang Badan Untuk Menara BTS, Oknum RT di Rajeg disinyalir Hina Profesi Jurnalis

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan mereka kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Fahri yang juga sekaligus warga sekitar mengungkapkan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”

Toko obat terlarang yang berkedok menjual aksesori dan konter pulsa ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Forkopimda Bahas Pilkades Serentak, Kapolresta Tangerang Dorong Kampanye Cakades Lewat Zoom

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Fahri.

Fahri yang mewakilkan sebagian warga yang menentang adanya toko obat keras tersebut di wiayah mereka meminta kepada aparat penegak hukum khusus nya Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota agar dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika hingga 3 hari kedepan tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun pihak Kecamatan dan Kelurahan maka kami sediri warga Perumahan Dukuh Zamrud yang akan mengambil tindakan tegas kepada toko obat tersebut.” tutup Fahri

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain