Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Puluhan Wartawan dan LSM

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Independent Indonesia (FWII), Asoisasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025) pagi.

Tak hanya puluhan wartawan saja, ada juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN), LSM BP2A2N, dan LSM GERAM ikut menyuarakan dalam aksi tersebut.

Tuntutan yang di gaungkan oleh para insan pers dan LSM tersebut diduga lantaran adanya pelepasan segel dan kembali nya aktivitas pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT.004, RW.004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat tersebut dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Baca Juga :  Konsistensi Nyata TNI Selalu Hadir Ditengah Masyarakat, Karya Bhakti Yonif 743/PSY di Rahlat Sulamu

Kekecewaan para insan pers pun masih belum bisa terobati saat beberapa perwakilan berupaya menemui Kasat Pol-PP Kota Tangerang, namun amat disayangkan tidak ada ditempat.

Para insan pers dan LSM pun mengancam akan melakukan aksi kembali di Pemerintah Kota Tangerang hingga penegakan Perda Kota Tangerang benar-benar di tegakkan.

Dari peristiwa tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan Kasat Pol-PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama

3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau perkada.

Kewenangan tersebut, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu penjaga dalam penegakan suatu Perda dan Perkada.

Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis : Dedi F

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BSI Siap Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:13 WIB