Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini menyoroti ketidakadilan dalam pendanaan pendidikan. Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya mewajibkan pendanaan pendidikan pada jenjang dasar, yaitu usia 7 sampai 15 tahun, tanpa jaminan eksplisit untuk jenjang menengah dan tinggi. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi terhadap kelompok ekonomi rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang memandatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen LMID, Syamsul Arif, kepada awak media di Jakarta, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga :  Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan yang diatur dalam pasal tersebut menghambat terwujudnya pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

LMID menilai negara seharusnya hadir penuh dalam menjamin akses pendidikan gratis di semua jenjang. Terlebih, Indonesia tengah menyongsong puncak bonus demografi pada 2030, yang menuntut kesiapan sumber daya manusia unggul.

Pada kesempatan yang sama, Dea, Departemen Pengembangan LMID, menambahkan bahwa pasal tersebut mendiskriminasi buruh dan anak-anak mereka. “Buruh dengan gaji rendah tidak mampu menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi, padahal pasar kerja saat ini mensyaratkan minimal pendidikan S1,” tegas Dea.

LMID juga menyatakan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka pernah mendukung upaya serupa ke Mahkamah Agung bersama aliansi pendidikan gratis. Upaya hukum ini menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang adil, setara, dan berkualitas.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi Esa Unggul 7 Tahun Lalu Hingga Kini Tak Terungkap, Ada Apa?

Sementara itu, Girindra Sandino, kuasa hukum LMID, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 Ayat (2) tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. “Negara tidak boleh membatasi hak atas pendidikan berdasarkan usia atau jenjang. Pendidikan adalah hak dasar warga negara,” ujarnya.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum perubahan besar dalam sistem pendidikan Indonesia. LMID mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?
Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal
21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:12 WIB

Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:50 WIB

Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Berita Terbaru

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB