Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini menyoroti ketidakadilan dalam pendanaan pendidikan. Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya mewajibkan pendanaan pendidikan pada jenjang dasar, yaitu usia 7 sampai 15 tahun, tanpa jaminan eksplisit untuk jenjang menengah dan tinggi. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi terhadap kelompok ekonomi rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang memandatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen LMID, Syamsul Arif, kepada awak media di Jakarta, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga :  Gawat! Penjualan Obat Keras Terbatas Ilegal di Bekasi Semakin Marak, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan yang diatur dalam pasal tersebut menghambat terwujudnya pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

LMID menilai negara seharusnya hadir penuh dalam menjamin akses pendidikan gratis di semua jenjang. Terlebih, Indonesia tengah menyongsong puncak bonus demografi pada 2030, yang menuntut kesiapan sumber daya manusia unggul.

Pada kesempatan yang sama, Dea, Departemen Pengembangan LMID, menambahkan bahwa pasal tersebut mendiskriminasi buruh dan anak-anak mereka. “Buruh dengan gaji rendah tidak mampu menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi, padahal pasar kerja saat ini mensyaratkan minimal pendidikan S1,” tegas Dea.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Dua Operator Desa Korupsi Uang Negara

LMID juga menyatakan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka pernah mendukung upaya serupa ke Mahkamah Agung bersama aliansi pendidikan gratis. Upaya hukum ini menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang adil, setara, dan berkualitas.

Sementara itu, Girindra Sandino, kuasa hukum LMID, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 Ayat (2) tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. “Negara tidak boleh membatasi hak atas pendidikan berdasarkan usia atau jenjang. Pendidikan adalah hak dasar warga negara,” ujarnya.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum perubahan besar dalam sistem pendidikan Indonesia. LMID mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru