Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Produsen Sekaligus Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Serang – Produsen tembakau sintetis berinisial AD (22 tahun) yang juga pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang dalam kamar kos-kosan di Lingkar Selatan,  Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari dalam kamar kos-kosan, petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar dan 6 sprei cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 sprei kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres kepada media Minggu 02 Juni 2024.

Pada Kamis (30/05) sekitar pukul 23.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan terhadap rumah kos-kosan yang dihuni tersangka.

Baca Juga :  Media Kisikisi.co Gelar Santunan Anak Yatim dan Jum'at Berkah

“Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamar kos-kosan. Barang bukti ditemukan dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai,” kata Kapolres didampingi Ps Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka AD mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba bahkan tersangka warga  Kota Cilegon ini memproduksi tembakau.

“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” terang Condro Sasongko.

Kapolres menjelaskan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial. Begitupun dengan tembakau hasil produksi tersebut dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.

“Tersangka menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Untuk barang bukti sabu, lanjut Kapolres, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Menejer Dan HRD ynt PT Prokemas Adhikari Kreasi Tidak Faham Tupoksi Di Dalam Perusahaan,Ada Dugaan Asal Masuk Tanpa Ada Seleksi

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan dirinya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 )  UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(𝗥𝗻𝗱)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru