Ingin Jadi Global Supply Chain, KKP Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (13/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster. Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

“Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya,” ungkap Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.  

Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global. 

“Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik,” beber Ishartini.

Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL). 

Baca Juga :  Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru 2025–2026 yang Antisipatif dan Humanis

SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri. Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia.

Berita Terkait

Perayaan HUT Jakarta ke-499 di Kelurahan Papanggo Berlangsung Meriah dengan Bazar UMKM dan Kehadiran Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat
RBMI Gelar Acara Silaturahmi, H. Nunu: Perkuat Hubungan dan Bersatu Menjadi Wadah dalam Aktivitas Positif ‎
STOP Latsarmil untuk Calon Manajer KDMP, Fokus pada Pembinaan Manajerial Koperasi
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Semangat Muharram, Karang Taruna Desa Sukawali Salurkan Santunan Anak Yatim-Piatu Melalui “Sukawali Berbagi”
Peringati HANI 2026, GNB DPW Banten Ajak Generasi Muda Wujudkan “Banten Bersinar” Bebas Narkoba
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Pelindo Salurkan Ratusan Bibit Pohon untuk Dukung Program Lingkungan di Penjaringan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:40 WIB

Perayaan HUT Jakarta ke-499 di Kelurahan Papanggo Berlangsung Meriah dengan Bazar UMKM dan Kehadiran Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:24 WIB

STOP Latsarmil untuk Calon Manajer KDMP, Fokus pada Pembinaan Manajerial Koperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:08 WIB

Semangat Muharram, Karang Taruna Desa Sukawali Salurkan Santunan Anak Yatim-Piatu Melalui “Sukawali Berbagi”

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:33 WIB

Peringati HANI 2026, GNB DPW Banten Ajak Generasi Muda Wujudkan “Banten Bersinar” Bebas Narkoba

Berita Terbaru