Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat terlarang di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat ditutup, sejumlah toko yang menjual obat keras jenis G kini kembali beroperasi dengan penjaga baru.

Salah satunya ialah toko yang terletak di Jl. Raya Al Ihsan, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketika redaksi mengunjungi lokasi yang berada di tengah pemukiman warga, penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku toko tersebut ada bos besar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah setempat.

Keberadaan toko obat ilegal seolah tidak terkendali, tumbuh dengan cepat dan menyebar luas di sejumlah titik kota, layaknya hama yang sulit diberantas.

Baca Juga :  Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Saat ini, belum ada tindakan nyata dari Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek Pondok Gede untuk memberantas jaringan penjualan obat ilegal tersebut.

Padahal, peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, hingga Alprazolam yang tergolong sebagai narkotika ringan sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan kriminal.

Adapun, tindakan tersebut jelas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU tersebut.

Baca Juga :  Rakyat Semakin Miskin, Subsidi Negara Dikuras Mafia Solar Jawa Barat, Penegakkan Hukum Lemah?

Modus dan dugaan pembiaran para pelaku kerap menyamarkan usaha mereka sebagai konter pulsa, atau warung sembako.

Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini, yang secara tidak langsung ikut merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan kota.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pengungkapan atau penangkapan terkait aktivitas tersebut.

Namun, masyarakat pun mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas demi keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

Penulis : Gibran. L

Berita Terkait

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 08:50 WIB

Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru

TNI-Polri

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Selasa, 31 Mar 2026 - 22:33 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI Kanca Kota Salurkan Bingkisan Ramadhan Bersama YBM BRILiaN dan IWABRI

Selasa, 31 Mar 2026 - 22:21 WIB