JAKARTA, suararealitas.co – Universitas Pancasila menggelar seminar nasional tentang peluang penerapan fast-track legislation dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Pancasila untuk memperkuat keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan regulasi.
DPR Bahas Percepatan Pembentukan Undang-Undang
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR memerlukan mekanisme pembentukan regulasi yang lebih cepat untuk menjawab kebutuhan hukum.
Rencana penyusunan aturan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bob Hasan, kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan mempertemukan kajian akademik dan pengalaman praktis.
Keterlibatan kedua unsur tersebut dinilai penting agar proses penyusunan regulasi memperoleh masukan yang memadai.
Pembahasan fast-track legislation menjadi salah satu fokus seminar. Mekanisme ini diarahkan untuk mempercepat pembentukan undang-undang tertentu, bukan memberlakukan jalur cepat terhadap seluruh rancangan undang-undang.
Partisipasi Publik Tetap Menjadi Perhatian
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid mengatakan, bahwa rencana percepatan legislasi perlu tetap mengakomodasi pendapat masyarakat.
Menurut dia, kecepatan penyusunan aturan tidak boleh menghilangkan ruang partisipasi publik yang bermakna.
Adnan menjelaskan bahwa masukan masyarakat dapat dihimpun melalui sejumlah cara, termasuk dengan melibatkan perguruan tinggi.
Mekanisme tersebut perlu dirancang agar proses legislasi tetap memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pandangan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial.
Karena itu, percepatan pembentukan undang-undang harus berjalan seiring dengan upaya menyerap aspirasi publik.
Tidak Semua Undang-Undang Menggunakan Jalur Cepat
Dalam sesi tanya jawab, dijelaskan bahwa fast-track legislation direncanakan untuk diterapkan pada undang-undang yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun regulasi yang membutuhkan pembahasan dan pengembangan lebih mendalam tidak otomatis menggunakan mekanisme tersebut.
Adnan juga menjelaskan bahwa RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dibahas dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukan bagian dari Prolegnas, melainkan dikaitkan dengan tindak lanjut atas putusan MK.
Seminar dan perpanjangan nota kesepahaman ini menempatkan kolaborasi antara lembaga legislatif dan perguruan tinggi sebagai bagian dari pembahasan reformasi legislasi.
Tantangan berikutnya ialah merumuskan mekanisme percepatan yang jelas sekaligus menjaga partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.












